Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas

Disdukcapil Kapuas Pastikan Layanan Adminduk Tetap Optimal Jelang dan Pasca Lebaran

admin01
Published: March 12, 2026
Share
4 Min Read
WhatsApp Image 2026 03 12 at 14.37.21
Kepala Disdukcapil Kabupaten Kapuas, Yanmarto, S.H., M.Hum.

KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas memastikan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) tetap berjalan optimal menjelang dan setelah Hari Raya Idul Fitri.

Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi meningkatnya kebutuhan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.

Kepala Disdukcapil Kapuas, Yanmarto, S.H., M.Hum, mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai persiapan sebelum memasuki masa libur dan cuti bersama Lebaran.

“Pada Lebaran dan cuti bersama ini kita sudah mengantisipasi sejak sebelum Lebaran. Karena setelah Lebaran biasanya ada tren peningkatan masyarakat yang mengurus dokumen Adminduk,” ujar Yanmarto saat dikonfirmasi, Kamis, 12 Maret 2026.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah memastikan ketersediaan blangko KTP elektronik. Disdukcapil Kapuas telah menambah stok blangko yang sebelumnya mulai menipis dengan mendatangkan tambahan dari Kementerian Dalam Negeri.

“Kita menambah sekitar 10 ribu keping blangko KTP elektronik dari Kementerian Dalam Negeri agar pelayanan tetap berjalan lancar,” katanya.

Meski demikian, Yanmarto mengakui pelayanan administrasi kependudukan di daerahnya masih belum merata. Layanan masih lebih efektif bagi masyarakat yang berada di wilayah yang dekat dengan kantor pelayanan terpusat Disdukcapil.

Sementara itu, masyarakat yang tinggal di kecamatan yang jauh dari pusat layanan masih menghadapi kendala akses, sehingga capaian layanan seperti perekaman KTP dan pengurusan dokumen kependudukan lainnya perlu terus ditingkatkan.

WhatsApp Image 2026 03 12 at 14.37.22
Pelayanan Kantor Disdukcapil Kabupaten Kapuas.

Menurutnya, sebenarnya layanan Adminduk dapat dilakukan di tingkat kecamatan melalui layanan Kecamatan. Namun di Kabupaten Kapuas layanan tersebut sempat tidak berjalan akibat berbagai kendala, seperti keterbatasan sumber daya manusia dan kerusakan peralatan.

“Adanya kerusakan alat dan keterbatasan personel membuat layanan di kecamatan tidak berjalan. Karena itu pada 2026 kami menjalankan program reaktivasi layanan Adminduk di beberapa kecamatan prioritas,” ujarnya.

Reaktivasi layanan dilakukan dalam tiga klaster wilayah. Pertama di Kecamatan Kapuas Hulu yang juga melayani masyarakat Kecamatan Mandau Telawang. Kedua di Kecamatan Timpah yang melayani sebagian wilayah Mantangai, wilayah DAS Murui Mangkutup, serta sebagian wilayah Kapuas Tengah yang berbatasan dengan Kecamatan Timpah.

Sementara itu, reaktivasi layanan di Kecamatan Kapuas Tengah yang juga akan melayani masyarakat Pasak Talawang masih dalam proses.

“Sampai saat ini yang sudah aktif adalah di Kecamatan Kapuas Hulu dan Timpah. Untuk Kapuas Tengah masih berproses karena kami masih kesulitan mencari personel yang akan ditempatkan di sana,” katanya.

Selain itu, Disdukcapil Kapuas juga tengah menyiapkan pengembangan layanan administrasi kependudukan secara online. Program ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Nantinya masyarakat dapat menyampaikan pengurusan dokumen melalui kanal pengaduan berbasis WhatsApp yang akan diproses langsung oleh tim Disdukcapil.

“Dengan memenuhi persyaratan dokumen yang diperlukan, masyarakat bisa mengurus melalui jaringan WhatsApp sehingga yang kesulitan datang ke kantor Disdukcapil atau kecamatan tetap bisa mendapatkan layanan,” terang Yanmarto.

Selain itu, pihaknya juga sedang menyusun sistem layanan menggunakan barcode yang akan diintegrasikan melalui berbagai platform media sosial seperti Instagram, Facebook, TikTok, serta website resmi Disdukcapil.
Dengan berbagai kanal layanan tersebut, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang kesulitan mengakses pelayanan administrasi kependudukan.

Di sisi lain, Yanmarto juga mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat untuk mencatat setiap peristiwa penting dalam kehidupan ke dalam dokumen kependudukan, mulai dari kelahiran, pernikahan, perceraian hingga kematian.

Menurutnya, pencatatan tersebut penting untuk menentukan status hukum dan hubungan keperdataan seseorang di tengah masyarakat.
“Data Adminduk sangat penting karena menjadi dasar penyusunan perencanaan pembangunan, pelaksanaan program, hingga evaluasi kebijakan pemerintah,” pungkasnya. (*/dn)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Aisyah Thisia Hadiri Gerakan Pangan Murah Serentak di Bundaran Besar Palangka Raya March 12, 2026
  • Gubernur Kalteng Salurkan Bantuan Pangan Presiden dan BLT KHBS, 205 Ribu Paket Dibagikan March 12, 2026
  • Polres Kapuas Musnahkan 96,46 Gram Sabu Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika March 12, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 03 12 at 15.02.53
Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas

Disdukcapil Kapuas Pastikan Layanan Adminduk Tetap Optimal Jelang dan Pasca Lebaran

March 12, 2026
WhatsApp Image 2026 03 09 at 19.53.00
Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas

Berbagi Berkah Ramadan 2026, Citimall Kuala Kapuas Ajak Anak Panti Asuhan Wisata Ke Mall

March 9, 2026
WhatsApp Image 2026 03 06 at 17.48.01
Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas

Pelajar Kapuas Diajak Kenali Budaya Lewat Bioskop Keliling

March 6, 2026
WhatsApp Image 2026 03 02 at 16.23.43
Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas

BKAD Kapuas Tata Aset 2025–2026, Dukung Pembangunan Rumah Dinas Kejaksaan

March 2, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?