
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah menerima kunjungan kerja Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, dalam rangka pendalaman kebijakan akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya terkait implementasi Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM (POJK Akses Pembiayaan).
Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPD RI terhadap kebijakan sektor jasa keuangan, serta upaya memperkuat dukungan pembiayaan bagi UMKM sebagai pilar penting perekonomian daerah.
Kunjungan ini dilaksanakan untuk membahas berbagai dinamika akses pembiayaan UMKM di daerah, tantangan yang dihadapi pelaku usaha, serta langkah-langkah strategis untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan melalui sektor jasa keuangan.
UMKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional yang berperan penting dalam menciptakan lapangan kerja serta mendorong aktivitas ekonomi daerah.
Sejalan dengan arah kebijakan pembangunan dalam UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045 dan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, peningkatan produktivitas UMKM menjadi salah satu prioritas nasional, termasuk melalui penguatan akses pembiayaan.
Secara historis, data penyaluran kredit perbankan terus menunjukkan peningkatan, pada Desember 2017 tercatat sebesar Rp4,738 triliun menjadi Rp8,162 triliun pada Agustus 2025.
Di sisi lain, proporsi usaha kecil dan menengah mencapai sekitar 21,58 persen pada tahun 2025 dan ditargetkan meningkat menjadi 25 persen pada tahun 2029, yang menunjukkan besarnya potensi sektor UMKM dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz, dalam sambutannya menyampaikan kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM merupakan kunci untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Dalam konteks ini, POJK Akses Pembiayaan menjadi langkah strategis untuk memperluas inklusi keuangan, mendorong lembaga jasa keuangan lebih proaktif menyalurkan pembiayaan kepada sektor UMKM, serta menghadirkan skema pembiayaan yang lebih adaptif dan berorientasi pada pengembangan usaha.” terang Primandanu.
Anggota Komite IV DPD RI Dapil Kalimantan Tengah, H. Siti Aseanti, dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas berbagai upaya OJK dalam memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM di daerah.
Komite IV DPD RI menilai bahwa kebijakan yang mendorong kemudahan pembiayaan sangat penting untuk meningkatkan produktivitas UMKM serta memperkuat daya saing ekonomi daerah.
Dengan adanya sinergi antara OJK dan para pemangku kepentingan, diharapkan dapat memperkuat pemanfaatan akses pembiayaan oleh UMKM secara lebih optimal, terang Aseanti.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi yang berlangsung secara konstruktif dan interaktif, dengan fokus pada pendalaman isu serta penyampaian berbagai masukan strategis terkait penguatan akses pembiayaan bagi UMKM di daerah.
Dalam diskusi tersebut turut dibahas implementasi kebijakan kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM serta berbagai tantangan yang dihadapi pelaku usaha dalam memperoleh pembiayaan dari sektor jasa keuangan.
Masukan yang dihimpun diharapkan dapat memperkuat sinergi antara OJK, DPD RI, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait dalam mendorong perluasan akses pembiayaan UMKM guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.

