
MUARA TEWEH, KALTENGTERKINI.CO.ID – Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin menjelaskan mekanisme Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang I Tahun 2026.
“Mekanisme penyerahan dilakukan secara bertahap dan terukur agar tepat sasaran serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya di Gedung DPRD Barito Utara, Rabu (4/3/2026).
Pada tahap persiapan atau perencanaan, pengembang wajib menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas sesuai dengan rencana tapak (site plan) yang telah disetujui pemerintah daerah.
Selanjutnya, pengembang mengajukan permohonan penyerahan secara tertulis kepada bupati dengan melampirkan dokumen administrasi dan teknis untuk diverifikasi oleh tim teknis.
“Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, maka dilakukan penandatanganan berita acara serah terima. Setelah itu, pemerintah daerah mencatat PSU tersebut sebagai aset daerah dan mengalokasikan anggaran pemeliharaan melalui APBD,” jelas H. Shalahuddin.
Adapun terhadap pengembang atau perorangan yang melanggar ketentuan prasarana, sarana, dan utilitas umum, pemerintah daerah akan menerapkan sanksi administratif secara tegas.
“Sanksi dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara atau tetap kegiatan pembangunan, pembekuan hingga pencabutan izin, kewajiban pembongkaran bangunan, denda administratif, bahkan penutupan lokasi,” tegas Bupati.

