
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Penanganan aksi penutupan jalan hauling milik PT Asmin Bara Bronang di Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Selasa, 3 Maret 2026, berujung ricuh. Tiga anggota kepolisian dan dua warga mengalami luka dalam insiden tersebut.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma mengatakan aparat telah berupaya mengedepankan pendekatan humanis sebelum melakukan penertiban.
“Peristiwa ini tentu tidak kita inginkan bersama. Ada korban dari anggota Polri maupun masyarakat,” ujar Gede Eka, Rabu, 4 Maret 2026.
Menurut Kapolres, sebelum kericuhan terjadi, polisi bersama unsur pemerintah daerah dan tokoh adat telah melakukan pendekatan persuasif kepada massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat (AMAD). Massa diketahui melakukan pemortalan jalan hauling perusahaan sejak 2 Maret 2026.
Kapolsek Kapuas Tengah bersama Damang dan Mantir Adat setempat disebut telah mengimbau massa agar membubarkan diri secara tertib demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun imbauan tersebut tidak diindahkan.
Situasi kemudian memanas dan berkembang menjadi aksi saling dorong hingga terjadi perlawanan terhadap petugas. Dalam peristiwa itu, tiga personel kepolisian terluka akibat serangan senjata tajam dan segera mendapat perawatan medis.
Polisi menyatakan telah melepaskan tembakan peringatan sebagai langkah preventif. Karena situasi dinilai membahayakan keselamatan petugas, aparat mengambil tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku penyerangan. Dua orang dari pihak massa mengalami luka tembak di bagian kaki dan langsung dibawa ke fasilitas kesehatan.
Seluruh korban sempat mendapat penanganan awal di Klinik Pama Persada Nusantara sebelum dirujuk ke RS Bhayangkara Palangka Raya untuk perawatan lanjutan.
Kapolres Kapuas menjelaskan, persoalan bermula dari sengketa lahan antara perusahaan dan sejumlah warga yang didampingi AMAD.
Mediasi telah beberapa kali dilakukan, mulai dari tingkat Kecamatan Kapuas Tengah hingga Pemerintah Kabupaten Kapuas. Namun hingga kini belum tercapai kesepakatan.
Aksi penutupan jalan tersebut menyebabkan operasional pengangkutan batu bara perusahaan terhenti dan menimbulkan kerugian materiil.
Polres Kapuas menegaskan seluruh langkah penanganan telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan surat perintah yang sah, dengan prinsip profesional, proporsional, dan humanis.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat menyampaikan aspirasi melalui jalur hukum dan dialog agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik terbuka.
Hingga Selasa malam, situasi di lokasi dilaporkan berangsur kondusif. Aparat masih bersiaga untuk mencegah eskalasi lanjutan. Polisi berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan bersama-sama menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Kapuas. (*/dn)

