
Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya dalam memastikan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat melalui implementasi Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS). Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, dalam Rapat Sosialisasi yang dilaksanakan di Istana Isen Mulang, Rabu (25/2/2026).
Dalam arahannya, Gubernur menyampaikan bahwa pada 20 Februari 2026, tepat satu tahun masa kepemimpinannya bersama Wakil Gubernur Edy Pratowo, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah meluncurkan KHBS sebagai bentuk komitmen menghadirkan program prioritas yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
Ia menegaskan, meskipun Pemerintah Provinsi menghadapi kebijakan efisiensi anggaran dengan APBD Tahun 2026 sebesar Rp5,4 triliun menurun dibandingkan APBD Tahun 2025 sebesar Rp10,2 triliun program-program yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
Melalui KHBS, Pemerintah Provinsi berupaya memastikan masyarakat Kalimantan Tengah, khususnya keluarga kurang mampu dan yang berada di wilayah pedalaman, memperoleh akses terhadap kebutuhan dasar meliputi bantuan pangan, bantuan tunai, pendidikan, dan layanan kesehatan. Penyaluran bantuan dilakukan secara terintegrasi, transparan, dan akuntabel dengan sistem digital guna mencegah penerima ganda, menerapkan prinsip satu keluarga satu kartu.
Gubernur juga menyampaikan bahwa pelaksanaan program akan terus dievaluasi dan dilakukan pemutakhiran data agar semakin tepat sasaran. Pemerintah Provinsi membuka kanal pengaduan daring untuk mendukung proses verifikasi dan validasi data penerima manfaat sesuai Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur mengundang seluruh Bupati, Wali Kota, Camat, Lurah, dan Kepala Desa se-Kalimantan Tengah untuk menyamakan persepsi terkait kriteria penerima manfaat, mekanisme pendistribusian, serta penggunaan kartu.
Dukungan pemerintah kabupaten/kota dinilai penting dalam membantu mitra dan relawan Huma Betang melakukan verifikasi dan validasi Keluarga Penerima Manfaat di wilayah masing-masing.
Gubernur menegaskan bahwa dalam pelaksanaan dan penyaluran KHBS tidak dipungut biaya apa pun kepada masyarakat penerima manfaat.
Melalui implementasi KHBS, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen memperkuat perlindungan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.

