
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arif M. Norkim meminta pihak terkait untuk menarik produk- produk atau kemasan kebutuhan pokok yang rusak (kedaluwarsa) dari pasaran. Hal ini dilakukan seiring dengan masih ditemukannya peredaran produk, termasuk produk makanan dan minuman (mamin) yang tak layak konsumsi.
“Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya masih menemukan produk kedaluwarsa. Ini harus ditarik dari peredaran sehingga tidak menimbukkan keresahan di masyarakat,” ujar Arif, Selasa (24/2/2026) di Palangka Raya.
Selain secara tegas menarik produk kebutuhan masyarakat yang kedaluwarsa, disisi lain kata Arif, pemerintah melalui instansi terkaitnya harus mengintensifkan pengawasan produk yang diperlukan masyarakat.
Perlunya mengintensifkan pengawasan tersebut kata dia, bukanlah tanpa sebab, pasalnya peredaran produk kedaluwarsa bisa saja terjadi sepanjang pengawasan tidak optimal dilakukan.
“Kami dari DPRD sendiri tentu tetap turut melakukan pengawasan secara berkala. Bahkan bila memungkinkan membuat regulasi atau perbaikan aturan yang ada terkait peredaran produk usaha. Ini lebih agar bisa meyakinkan masyarakat bahwa produk-produk aman dikonsumsi dan dipasarkan,” tambahnya.
Sementara dalam kontek khusus lanjut Arif, pihaknya terus mendorong serta mendukung pihak terkait dalam menjalankan langkah strategis. Seperti mengevaluasi perizinan maupun mengevaluasi kegiatan edar produk yang dilakukan pelaku usaha, secara ketat.
“Dengan harapan tidak ada lagi toleransi bagi pelaku usaha apabila ditemukan hal-hal yang berkenaan dengan produk kadaluwarsa,” tukasnya.
Langkah lainnya ucap politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini, edukasi kepada masyarakat selalu konsumen menjadi kunci penting untuk terus diingatkan semua pihak. Terutama membiasakan prinsip “cek sebelum beli” memeriksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa. Hal ini seharusnya menjadi budaya,
Tak hanya itu, masyarakat juga terus diingatkan agar tidak perlu ragu menyampaikan temuan. Mengembalikan barang yang rusak, menegur secara baik, atau melaporkan kepada pihak berwenang merupakan hak masyarakat selalu konsumen.
“Sebaliknya kepada pelaku usaha agar tidak menjual produk tanpa izin edar. Setiap distributor dan pedagang wajib menerapkan prinsip Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum produk dipasarkan kepada konsumen,” tandasnya. (*/Red)

