Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Provinsi Kalteng

Naskah Akademik Raperda Pertanahan Akomodir Persoalan Krusial

admin01
Published: February 24, 2026
Share
2 Min Read
15 3
Rapat Pansus Raperda tentang  Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan di ruang rapat komisi DPRD Kalteng. (Foto/Ist)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID -:Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) tentang  Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan terus dipacu pembahasan, dimana saat ini sudah pada tahapan penyusunan naskah akademik.

Wakil Ketua Pansus Raperda, Yetro Midel Yoseph, menyebutkan, DPRD telah meminta masukan kalangan akademisi dari Universitas Palangka Raya (UPR) untuk penyempurnaan naskah akademik yang saat ini tengah disusun.

“Naskah akademik ini perlu karena dengan masukan-masukan dari akademisi dan eksekutif, Raperda ini diharapkan bisa mengakomodir persoalan krusial di Kalteng,” katanya, Selasa (24/2/2026).

Terkait isu sengketa dan konflik pertanahan tersebut perlu menjadi perhatian serius semua pihak, karena masalah ini masih sering terjadi di wilayah ini, baik sengketa sesama masyarakat ataupun masyarakat dengan perusahaan.

“Kalau kegiatan reses, kunjungan, kami ini sering dapat aduan soal konflik pertanahan ini. Banyak yang meminta dimediasi dan sebagainya, baik orang perorangan dan juga perusahaan,” ucapnya.

Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan selaku lembaga perwakilan rakyat, DPRD berupaya untuk membantu menyelesaikan masalah. Hanya saja karena kewenangannya terbatas, membuat pihaknya tidak bisa berkerja lebih jauh mengatasi konflik yang terjadi.

Karena itulah melalui Raperda Inisiatif ini pihaknya mengharapkan DPRD memiliki dasar pada panduan hukum yang kuat untuk turut serta membantu pemerintah dan lembaga terkait penyelesai sengketa pertanahan di tengah masyarakat.

“Makanya kami meminta masukan untuk penyempurnaan, supaya aturan hukum yang dipakai bisa mengakomodir penyelesaian masalah dan mempertegas fungsi legislasi DPRD,” pungkasnya. (*/Red)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Asisten Gubernur Hadiri Pengukuhan KSBN Provinsi Kalteng Periode 2026-2031 Dikukuhkan June 12, 2026
  • Pisah Sambut Kakanwil Ditjenpas Kalteng, Wagub Harapkan Sinergi Makin Solid Dukung Kalteng Maju June 11, 2026
  • Pemkab Kapuas Optimalkan Pelaksanaan Program MBG melalui Sinergi Stakeholder June 11, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 04 18 at 21.52.34
DPRD Provinsi Kalteng

Pimpinan DPRD Kalteng Ikuti Retret di Akmil Magelang

April 18, 2026
WhatsApp Image 2026 04 17 at 07.50.03
DPRD Provinsi Kalteng

Purdiono Apresiasi Bank Kalteng Raih TOP BUMD Awards 2026

April 17, 2026
15
DPRD Provinsi Kalteng

Percepat Pemenuhan Infrastruktur Dasar DAS Barito

June 7, 2026
14
DPRD Provinsi Kalteng

LKPJ Gubernur Fraksi PDI-P Fokus Pendapatan dan Belanja

June 7, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?