
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Kebijakan Pemerintah Kota Palangka Raya, yang menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1447 H mendapat dukungan dari DPRD Kota Palangka Raya.
Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, menilai langkah tersebut merupakan bentuk kebijakan yang bijak dan humanis. Sekaligus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dikatakan, penyesuaian jam kerja selama bulan suci adalah hal yang wajar dilakukan setiap tahun, selama tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kebijakan mengatur jam kerja ASN selama Ramadan merupakan bentuk perhatian terhadap kekhusyukan ibadah, tetapi tentu pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas utama,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Lebih lanjut Syaufwan menegaskan, Komisi I yang membidangi pemerintahan dan kepegawaian akan tetap melakukan fungsi pengawasan. Terutama memastikan bahwa total jam kerja efektif yang telah ditetapkan benar-benar dijalankan sesuai aturan.
Disebutkan, pengaturan jam masuk pukul 08.00 WIB dan total jam kerja efektif 32 jam 30 menit per minggu, seharusnya tidak ada alasan bagi ASN untuk menurunkan produktivitas.
Disisi lain, Ramadan bukan alasan untuk menurunkan kinerja. Justru menjadi momentum untuk menunjukkan profesionalisme dan integritas sebagai pelayan masyarakat.
Syaufwan juga mengapresiasi langkah Pemko yang meniadakan sementara kegiatan fisik rutin.
Seperti olahraga dan apel selama Ramadan, karena dinilai dapat membantu menjaga stamina pegawai tanpa mengganggu ritme kerja.
Namun demikian ia mengingatkan seluruh perangkat daerah agar tetap disiplin dan memastikan pelayanan tetap berjalan normal. Terutama pada sektor-sektor vital seperti administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.
“Kami berharap masyarakat tetap merasakan pelayanan yang optimal. Jangan sampai ada keluhan karena alasan jam kerja berubah,” pungkasnya. (*/Red)

