
MUARA TEWEH, KALTENGTERKINI.CO.ID – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara, Syahmiluddin A Surapati menekankan tiga prinsip utama pengelolaan dana Bantuan operasional Sekolah (BOS) yang harus menjadi perhatian seluruh kepala sekolah dan bendahara BOS.
“Pertama, tepat sasaran. Dana BOS harus digunakan sesuai perencanaan dan berpedoman pada petunjuk pelaksanaan serta petunjuk teknis yang berlaku. Ia mengingatkan agar tidak melanggar ketentuan meskipun dengan alasan niat baik, karena dapat berdampak pada persoalan hukum maupun administrasi,” katanya saat sosialisasi Dana BOSP Reguler lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara di Aula Gedung Balai Antang, Sabtu (14/2/2026).
Kedua, transparan. Pengelolaan dana tidak hanya diketahui oleh kepala sekolah dan bendahara, tetapi juga harus melibatkan unsur sekolah lainnya. Ia juga mendorong agar Rapat Koordinasi (Rakor) Pendidikan kembali diaktifkan di setiap kecamatan sebagai ruang diskusi terbuka dalam menyusun perencanaan yang sesuai kebutuhan.
Ketiga, akuntabel. Setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi dan sesuai fakta di lapangan.
“Saat ini auditor, pengawas, dan APIP memiliki metode yang semakin canggih untuk menguji SPJ. Kalau membeli ATK, pastikan benar-benar dibeli dan ada bukti sah. Jangan sampai nota ada, tetapi fakta pembelian tidak pernah terjadi. Itu sudah masuk kategori mengelabui,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa manipulasi administrasi, meskipun barang benar-benar dibeli, tetap merupakan pelanggaran jika dokumen dibuat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Di akhir sambutannya, Syahmiluddin mengajak seluruh jajaran pendidikan menjaga amanah pengelolaan anggaran yang besar tersebut dengan penuh tanggung jawab.
“APBD yang besar harus berbanding lurus dengan kualitas pendidikan yang meningkat. Jangan sampai anggaran tinggi, tetapi mutu pendidikan stagnan. Kita buktikan bahwa Barito Utara tidak hanya unggul dalam angka APBD, tetapi juga unggul dalam tata kelola dan kualitas pendidikan,” pungkasnya.

