Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
PalangkarayaPendidikan

UPR Tegaskan Hasil Akhir Seleksi Jabatan Tunggu Penetapan Menteri

admin01
Published: February 13, 2026
Share
3 Min Read
WhatsApp Image 2026 02 14 at 19.03.26
Plt Kepala Biro Umum dan Keuangan UPR, Yahya Sulaiman.

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Polemik terkait keterbukaan hasil seleksi Jabatan Administrator dan Pengawas di lingkungan Universitas Palangka Raya (UPR), akhirnya mendapat penjelasan resmi dari pihak kampus.

Manajemen UPR menegaskan, pengumuman hasil akhir seleksi memang belum dapat disampaikan karena masih menunggu penetapan dari Kementerian terkait.

Seleksi jabatan tersebut diketahui telah dilaksanakan sejak Oktober 2025 dan diikuti oleh aparatur sipil negara (ASN) internal UPR. Sejurus dengan itu, sejumlah peserta pun mempertanyakan belum adanya pengumuman nilai maupun hasil akhir secara tertulis dari panitia maupun pihak universitas.

Plt Kepala Biro Umum dan Keuangan UPR, Yahya Sulaiman, menyampaikan proses seleksi jabatan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian organisasi atau reorganisasi di lingkungan kampus, sesuai kebutuhan struktur organisasi dan tata kerja (OTK).

“UPR melakukan reorganisasi dengan menyiapkan jabatan administrator dan pengawas sebagaimana diatur dalam OTK. Di dalamnya terdapat kebutuhan 10 jabatan administrator dan 3 jabatan pengawas,” ujarnya saat memberikan keterangan, Jumat (13/2/2026).

Ia menerangkan, proses pengangkatan pejabat administrator dan pengawas tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan rektor. Namun demikian, untuk menjamin objektivitas, pihak universitas membentuk panitia seleksi serta menyusun pedoman seleksi secara administratif.

“Seleksi ini hanya untuk internal UPR. Rektor membentuk panitia dan membuat pedoman seleksi. Tahapan awal adalah seleksi administrasi, di mana seluruh persyaratan diperiksa secara ketat,” terangnya.

Dari seluruh kebutuhan jabatan, terdapat 30 ASN yang diusulkan mengikuti seleksi. Namun, setelah melalui proses verifikasi administrasi, hanya 22 orang yang dinyatakan memenuhi kualifikasi.

Namun demikian, Yahya menegaskan hasil akhir mutlak tidak dapat diumumkan oleh universitas karena masih menunggu penetapan resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia serta persetujuan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara.

“Hasil seleksi panitia menjadi bahan pertimbangan rektor untuk diusulkan ke kementerian. Tetapi penetapan akhirnya bukan kewenangan universitas, itu kewenangan menteri setelah melalui proses di tingkat pusat,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dalam proses di tingkat kementerian, setiap calon pejabat akan melalui tahapan verifikasi lanjutan, termasuk pengecekan rekam jejak dan sistem informasi manajemen kepegawaian.

“Jadi sejak awal memang sudah disampaikan bahwa universitas hanya mengumumkan hasil seleksi administrasi. Untuk hasil akhir, UPR tidak berhak mengumumkan sebelum ada penetapan resmi dari menteri,” jelasnya.

Menurut Yahya, tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan universitas atau panitia seleksi untuk mengumumkan hasil akhir sebelum terbitnya Surat Keputusan (SK) dari kementerian.

Oleh karena itu, pihaknya meminta para peserta untuk memahami mekanisme dan kewenangan yang berlaku dalam sistem kepegawaian nasional.

Ia juga menekankan, proses seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan kapasitas calon pejabat, mengingat jabatan administrator memiliki tanggung jawab manajerial yang besar dalam mendukung tata kelola organisasi.

“Kami benar-benar mau melihat integritas calon agar tidak menjadi beban bagi organisasi ke depan. Administrator itu memimpin, sehingga aspek rekam jejak dan profesionalisme menjadi perhatian utama,” pungkasnya. (*/Red)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Linae Viktoria Aden Pj. Sekda Kalteng. Diharapkan Mampu Jadi Motor Penggerak ASN, Bekerja Profesional, Responsif dan Berintegritas March 31, 2026
  • Wagub Tekankan Penyelenggaraan Haji Harus Dipersiapkan Matang, Terkoordinasi dan Tanggung Jawab March 31, 2026
  • Pemkab Kapuas Gelar Musrenbang RKPD 2027, Wiyatno Tekankan Sinkronisasi Program March 31, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 03 28 at 21.08.55
DPRD Kota Palangka Raya

DPRD Serahkan Wacana Wfh Ke Pemko, Keputusan Tunggu Hasil Kajian

March 28, 2026
WhatsApp Image 2026 03 28 at 21.08.16
DPRD Kota Palangka Raya

Penyampaian LKPJ 2025. Wakil Walikota Berharap DPRD Beri Rekomendasi Guna Tingkatkan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan

March 28, 2026
WhatsApp Image 2026 03 17 at 12.20.57
Ekonomi dan BisnisPalangkaraya

Festival BERKAH Ditutup. 21 Pemenang Talenta Ekonomi Syariah Siap Melaju ke Fesyar KTI 2026

March 17, 2026
WhatsApp Image 2026 03 12 at 10.59.07
Ekonomi dan BisnisPalangkaraya

Kebutuhan Uang Tunai Meningkat Signifikan 91,9 Pesen. Perlu Uang Tunai, BI Siapkan Kas Keliling dengan Jangkauan Lebih Luas

March 12, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?