
SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Ratusan massa dari Tantara Lawung Adat Mandau Talawang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (13/2/2026).
Massa yang didominasi mengenakan atribut merah itu menyuarakan protes terkait polemik kemitraan KSO (Kerja Sama Operasional) yang melibatkan sejumlah koperasi dan kelompok tani di Kotim.
Beberapa spanduk yang dibentangkan memuat kritik terhadap Ketua DPRD Kotim, Rimbun, di antaranya bertuliskan:
“Ketua DPRD Kotim Tidak Cocok sebagai Pejabat Publik”
“Stop Bikin Gaduh”
“Hentikan Menzolimi Masyarakat Adat”
Aksi berlangsung tertib dan mendapat pengawalan aparat keamanan.
Panglima DPP/Ketua Umum Tantara Lawung Adat Mandau Talawang, Ricko Kristolelu, menjelaskan aksi tersebut dipicu oleh pencabutan Surat Perintah Kerja (SPK) yang sebelumnya diterbitkan dalam skema KSO.
Menurutnya, keputusan tersebut memicu gejolak di tengah masyarakat.
“Ada tiga koperasi dan satu kelompok tani yang terdampak. Kami mempertanyakan dasar pencabutan tersebut, apakah melalui mekanisme kelembagaan atau keputusan pribadi,” ujar Ricko.
Ia menyebut koperasi dan kelompok tani yang terdampak antara lain: Koperasi Satiu, Koperasi Sejahtera Bersama, Koperasi Bukit Lestari. Kelompok Tani Pelampang Tarung.
Dalam surat pemberitahuan resmi yang ditujukan kepada Kepolisian Resort Kabupaten Kotawaringin Timur tertanggal 11 Februari 2026, bernomor 001/TLAMT-DPP/II/2026 tertanggal 11 Februari 2026 ormas tersebut menyampaikan Protes terhadap Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur terkait penarikan rekomendasi dukungan kemitraan KSO bagi koperasi dan kelompok tani, tanpa mekanisme keputusan rapat DPRD.
Adapun tiga tuntutan utama yang disampaikan dalam surat tersebut adalah:
- Menuntut klarifikasi terbuka dari Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur.
- Menolak tindakan sepihak pencabutan rekomendasi koperasi dan kelompok tani.
- Menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik serta penghormatan terhadap masyarakat adat, koperasi, dan kelompok tani.
Ricko juga menyatakan pihaknya membuka opsi menempuh jalur hukum, jika dalam waktu tiga hari tidak ada kejelasan, termasuk melaporkan persoalan tersebut ke KPK, Kemendagri, hingga Presiden.

Ketua DPRD : Harus Dipahami, Penarikan Karena Legalitas dan Administratif.
Menanggapi aksi Ratusan massa dari Tantara Lawung Adat Mandau Talawang yang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur. Ketua DPRD Kotim, Rimbun, menegaskan lembaga DPRD siap memberikan klarifikasi secara terbuka.
Ia menjelaskan, dari total 12 entitas (10 koperasi dan 2 kelompok tani) yang diajukan dalam skema kemitraan dengan PT Agrinas Palma Nusantara, hanya tiga yang rekomendasinya ditarik.
Menurutnya, penarikan dilakukan karena persoalan administratif dan legalitas, antara lain : Tumpang tindih kepemilikan lahan klaim kebun inti perusahaan yang masih dipersoalkan warga, status organisasi kelompok tani yang telah dibubarkan sejak 2019
“Pencabutan ini untuk menghindari konflik hukum di kemudian hari. Tidak ada niat menzolimi masyarakat adat. Justru kami ingin semua berjalan sesuai aturan,” tegas Rimbun, Jum’at (13/02/2026).
Ia juga menegaskan DPRD tidak memiliki kewenangan teknis dalam penerbitan KSO, melainkan hanya memberikan rekomendasi berdasarkan aspirasi dan data lapangan.
Mekanisme KSO: Tahapan Verifikasi dan Skema Bagi Hasil
Rimbun menjelaskan entitas yang dinyatakan “clear and clean” telah melalui: Verifikasi administratif, Paparan di Pokja Jakarta
Pengecekan lapangan.
“Setelah tahapan tersebut, barulah SPK dan KSO diterbitkan.
Dalam skema itu, pembagian hasil disebut mencapai 80 persen untuk masyarakat dan 20 persen untuk negara,” Demikian Rimbun.

