
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus) guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Rapat berlangsung di Ruang Komisi DPRD Kalteng, Senin (9/2/2026).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kalteng yang juga Ketua Pansus, Sugiyarto.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Darliansjah, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispursip) Kalteng Adiah Chandra Sari, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), serta anggota Pansus DPRD.
Pembahasan dilakukan untuk mematangkan substansi Raperda agar memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus menjadi pedoman dalam pengelolaan dan pengembangan perpustakaan di Kalimantan Tengah.
Dalam rancangan regulasi tersebut, diatur tata cara penyelenggaraan dan pendirian perpustakaan oleh berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah, lembaga pendidikan, serta sekolah yang memiliki kemampuan mengelola perpustakaan secara profesional.
Kepala Dispursip Kalteng, Adiah Chandra Sari, menyampaikan bahwa Raperda juga mengakomodasi perkembangan teknologi dalam layanan perpustakaan.
“Raperda ini memuat pengaturan mengenai pengembangan perpustakaan digital, peningkatan layanan berbasis teknologi, serta pelaksanaan program transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial,” ujarnya.
Pansus DPRD Kalteng memfokuskan pembahasan terlebih dahulu pada Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan sebelum melanjutkan pembahasan Raperda Kearsipan, guna menjaga efektivitas proses penyusunan regulasi.
Berdasarkan hasil pembahasan sementara, Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan diperkirakan terdiri dari 11 bab dan 42 pasal. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat budaya literasi serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kalimantan Tengah.

