
MUARA TEWEH, KALTENGTERKINI.CO.ID – Ketua Dekranasda Kabupaten Barito Utara Hj. Maya Savitri Shalahuddin menyebutkan bahwa Halk Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) meupakan wujud perlindungan hukum.
“Sertifikat (HAKI,red) ini bukan hanya selembar kertas, tetapi merupakan wujud perlindungan hukum atas kreativitas, inovasi, dan identitas produk lokal Barito Utara,” katanya saat Audiensi dan Penyerahan Sertifikat Hak Cipta dan Desain Industri Batik Kabupaten Barito Utara Tahun 2026 di Aula Rumah Jabatan Bupati Barito Utara, Selasa (3/2/2026).
Di era ekonomi kreatif saat ini, sambungnya, nilai sebuah produk tidak hanya terletak pada bentuk fisiknya, tetapi juga pada keunikan desain, merek, dan kearifan lokal yang terkandung di dalamnya.
“Perlindungan hak kekayaan intelektual menjadi hal yang sangat strategis. Saya ucapkan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada para pelaku usaha dan inovator yang menerima sertifikat (HAKI) kali ini,” ucapnya.
Ketua Dekranasda juga menegaskan komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara untuk terus mendorong pelaku UMKM dan industri kreatif agar naik kelas melalui pembinaan, pendampingan, serta perlindungan hukum terhadap hasil karya mereka.
“Dengan diterbitkannya sertifikat hak cipta dan desain industri ini, saya harap para pelaku usaha semakin percaya diri memasarkan produknya ke pasar yang lebih luas serta mendorong pelaku usaha lainnya untuk sadar akan pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual,” tutupnya.

