Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Perusahaan Wajib Terapkan Upah Minimum. BIla Tiak Dilaksanakan, Sanksi Tegas Menanti

admin01
Published: January 23, 2026
Share
1 Min Read
3 10
Farid Wajdi

PALANGKARAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalteng, Farid Wajdi mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan apabila terdapat dugaan perusahaan membayar upah di bawah ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026.

“Dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui kebenaran terkait pembayaran upah di bawah UMK atau UMP,” kata Farid, Jumat (23/1/2026).

Bagi perusahaan yang secara hukum wajib menerapkan upah minimum tetapi tidak melaksanakannya, Farid menyatakan, sanksi tegas telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Untuk perusahaan yang wajib melaksanakan pembayaran gaji sesuai UMK atau UMP namun tidak melaksanakan, sanksinya diatur dalam Pasal 185 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan upah minimum bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat berujung pidana.

“Sanksinya pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun, serta denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta,” tegasnya.

Farid menjelaskan, tidak semua badan usaha memiliki kewajiban yang sama dalam penerapan upah minimum. “Untuk usaha mikro dan kecil (UMKM), ketentuan pembayaran upah tidak diwajibkan mengacu pada UMK atau UMP,” tutupnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • DPRD Kapuas Bentuk Pansus 10 Raperda, Pembahasan Ditarget Lebih Fokus April 14, 2026
  • Pemkab Kapuas Sinkronkan Integrasi Jalan dan Aset dengan Swasta April 14, 2026
  • Forum Kemitraan JKN 2026, Pemprov Kalteng Tekankan Solusi Konkret dan Penguatan Layanan Kesehatan April 14, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 04 14 at 15.05.12
Pemerintah Provinsi Kalteng

Forum Kemitraan JKN 2026, Pemprov Kalteng Tekankan Solusi Konkret dan Penguatan Layanan Kesehatan

April 14, 2026
WhatsApp Image 2026 04 13 at 16.29.45
Pemerintah Provinsi Kalteng

Kalteng Perkuat Koordinasi Tekan Inflasi, Harga Pangan Masih Jadi Sorotan

April 13, 2026
WhatsApp Image 2026 04 13 at 16.28.54
Pemerintah Provinsi Kalteng

Kunjungan DPRD Katingan, ESDM Kalteng Perkuat Koordinasi Pajak dan Retribusi Tambang

April 13, 2026
WhatsApp Image 2026 04 13 at 16.27.53
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pematangan Persiapan Hari Jadi Ke-69 Kalteng Terus Diintensifkan

April 13, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?