
PALANGKARAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalteng, Farid Wajdi mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan apabila terdapat dugaan perusahaan membayar upah di bawah ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026.
“Dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui kebenaran terkait pembayaran upah di bawah UMK atau UMP,” kata Farid, Jumat (23/1/2026).
Bagi perusahaan yang secara hukum wajib menerapkan upah minimum tetapi tidak melaksanakannya, Farid menyatakan, sanksi tegas telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Untuk perusahaan yang wajib melaksanakan pembayaran gaji sesuai UMK atau UMP namun tidak melaksanakan, sanksinya diatur dalam Pasal 185 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan upah minimum bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat berujung pidana.
“Sanksinya pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun, serta denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta,” tegasnya.
Farid menjelaskan, tidak semua badan usaha memiliki kewajiban yang sama dalam penerapan upah minimum. “Untuk usaha mikro dan kecil (UMKM), ketentuan pembayaran upah tidak diwajibkan mengacu pada UMK atau UMP,” tutupnya.

