Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Bahas Pola Kerja Fleksibel ASN, Fokus Kinerja dan Birokrasi Modern

admin01
Published: January 23, 2026
Share
2 Min Read
Rapat pembahasan skema WFA yang di pimpin oleh Asisten III Sekda Kalteng, Sunarti. (Foto: Aryan)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam mendukung transformasi birokrasi modern, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat pembahasan penerapan pola kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) bagi ASN, Jumat (23/1/2026), di Ruang Rapat Bajakah Kantor Gubernur Kalteng.

Rapat dipimpin oleh Plt. Asisten III Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Sunarti bersama Kepala BKD Kalteng, sebagai implementasi kebijakan nasional sebagaimana diatur dalam Permen PANRB Nomor 04 Tahun 2025 serta Surat MenPANRB Nomor B/531/MKT.02/2025.

Sunarti menyampaikan, kebijakan WFA dirancang untuk menciptakan pola kerja ASN yang adaptif, profesional, dan tetap berorientasi pada kinerja. Saat ini, Pemprov Kalteng masih menyempurnakan konsep pengaturan kerja fleksibel yang akan dituangkan dalam surat edaran Gubernur.

“Kami masih dalam proses pembahasan dan pengkajian, termasuk menyusun simulasi penerapan agar kebijakan ini tepat sasaran,” katanya.

Ia menjelaskan, salah satu skema yang dibahas adalah pengaturan lima hari kerja dengan empat hari bekerja di kantor dan satu hari bekerja dari luar kantor. Adapun pengaturan jam kerja ASN selama bulan Ramadan tetap mengacu pada ketentuan 32 jam 30 menit per minggu di luar jam istirahat.

Namun demikian, Sunarti menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan diterapkan secara menyeluruh. ASN yang bertugas pada sektor pelayanan publik, kesehatan, serta pegawai dengan sistem shift tetap diwajibkan bekerja secara langsung di kantor atau lokasi tugas.
Selain peningkatan kinerja, aspek efisiensi anggaran juga menjadi pertimbangan dalam penerapan WFA, terutama untuk menekan pengeluaran operasional rutin perangkat daerah.

Hasil rapat ini selanjutnya akan dilaporkan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk mendapatkan arahan dan persetujuan sebelum kebijakan resmi diberlakukan.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Bangun Sinergitas Dengan Insan Pers, Gubernur Agustiar Sabran Tekankan Kebersamaan dalam Pembangunan Kalteng January 31, 2026
  • Olahraga Sore dan Diskusi Santai, Gubernur Ajak Pers Perkuat Sinergi Pembangunan January 31, 2026
  • Wakil Ketua Dewan Komisioner Mirza Adityaswara Juga Nyatakan Mundur January 30, 2026

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Bangun Sinergitas Dengan Insan Pers, Gubernur Agustiar Sabran Tekankan Kebersamaan dalam Pembangunan Kalteng

January 31, 2026
Pemerintah Provinsi Kalteng

Olahraga Sore dan Diskusi Santai, Gubernur Ajak Pers Perkuat Sinergi Pembangunan

January 31, 2026
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Terima Hasil Pemeriksaan BPK, Jadi Bahan Evaluasi Program Daerah

January 31, 2026
Pemerintah Provinsi Kalteng

Ketua TP PKK Kalteng Tekankan Peran Perempuan dalam Pembangunan di Pengajian Muslimah

January 31, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?