
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam mendukung transformasi birokrasi modern, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat pembahasan penerapan pola kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) bagi ASN, Jumat (23/1/2026), di Ruang Rapat Bajakah Kantor Gubernur Kalteng.
Rapat dipimpin oleh Plt. Asisten III Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Sunarti bersama Kepala BKD Kalteng, sebagai implementasi kebijakan nasional sebagaimana diatur dalam Permen PANRB Nomor 04 Tahun 2025 serta Surat MenPANRB Nomor B/531/MKT.02/2025.
Sunarti menyampaikan, kebijakan WFA dirancang untuk menciptakan pola kerja ASN yang adaptif, profesional, dan tetap berorientasi pada kinerja. Saat ini, Pemprov Kalteng masih menyempurnakan konsep pengaturan kerja fleksibel yang akan dituangkan dalam surat edaran Gubernur.
“Kami masih dalam proses pembahasan dan pengkajian, termasuk menyusun simulasi penerapan agar kebijakan ini tepat sasaran,” katanya.
Ia menjelaskan, salah satu skema yang dibahas adalah pengaturan lima hari kerja dengan empat hari bekerja di kantor dan satu hari bekerja dari luar kantor. Adapun pengaturan jam kerja ASN selama bulan Ramadan tetap mengacu pada ketentuan 32 jam 30 menit per minggu di luar jam istirahat.
Namun demikian, Sunarti menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan diterapkan secara menyeluruh. ASN yang bertugas pada sektor pelayanan publik, kesehatan, serta pegawai dengan sistem shift tetap diwajibkan bekerja secara langsung di kantor atau lokasi tugas.
Selain peningkatan kinerja, aspek efisiensi anggaran juga menjadi pertimbangan dalam penerapan WFA, terutama untuk menekan pengeluaran operasional rutin perangkat daerah.
Hasil rapat ini selanjutnya akan dilaporkan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk mendapatkan arahan dan persetujuan sebelum kebijakan resmi diberlakukan.

