
PALANGKARAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran mengatakan, Pemprov Kalteng masih terus membahas dan mengevaluasi tata kelola subsektor usaha pertambangan Zirkon.
“Masih kami tata ulang (tata kelola pertambangan zirkon,red), sebaik mungkin, supaya tidak ada kejadian yang tidak diinginkan di kemudian hari. Ini sejalan dengan upaya Presiden RI juga, supaya kekayaan alam itu memang betul-betul bermanfaat untuk masyarakat,” tuturnya.
Gubernur menjelaskan, untuk regulasi perusahaan tambang batubara dan lainnya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, sedangkan Pemerintah Provinsi berada pada aspek regulasi perizinan pertambangan zirkon.
Agustiar Sabran mengungkapkan, dirinya belum pernah mengeluarkan izin usaha pertambangan Zirkkon selama menjabat sebagai Gubernur Kalteng karena mempertimbangkan dampak kerusakan lingkungan.
Apabila ada perusahaan pertambangan zirkon di Kalteng yang terbukti melanggar aturan maupun menimbulkan kerusakan linglungan, Agustiar menegaskan adanya kemungkinan pencabutan izin usaha bagi perusahaan tersebut.
“Saya rasa tidak menutup kemungkinan (pencabutan izain usaha,red) kalau ada yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.

