Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Hukum dan KriminalKuala Kapuas

Polisi Ungkap Pencurian Material PT Tirta Magelang, Kerugian Capai Rp10 Juta

admin01
Published: January 20, 2026
Share
3 Min Read
WhatsApp Image 2026 01 20 at 14.13.06
Polisi saat mengamankan para pelaku pencurian material. (Foto/Ist)

KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID– Upaya cepat jajaran kepolisian kembali membuahkan hasil. Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Kapuas Murung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar material proyek milik PT Tirta Magelang di wilayah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin, (12/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, di lokasi pekerjaan PT Tirta Magelang yang berada di Desa Manuntung (B1), Kecamatan Dadahup. Sejumlah besi ulir yang merupakan aset perusahaan raib diangkut tanpa izin.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan mandor lapangan, Supriono, kepada staf administrasi perusahaan, Bayu Tri Untoro. Saat itu, Bayu tengah dalam perjalanan dari mess perusahaan di Desa Bentuk Jaya (A5) menuju Kuala Kapuas.

Informasi yang diterimanya cukup mengejutkan, besi ulir milik perusahaan diketahui telah dibawa menggunakan perahu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bayu segera menyampaikan kejadian itu kepada pimpinan perusahaan.

Atas arahan pimpinan, kasus pencurian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kapuas Murung untuk diproses secara hukum. Akibat kejadian ini, PT Tirta Magelang ditaksir mengalami kerugian materiil sekitar Rp10 juta.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku. Mereka masing-masing berinisial R alias Gaduk (41), RO alias Owo (24), dan YT alias Opan (28).

WhatsApp Image 2026 01 20 at 14.13.06 1Ketiganya diamankan pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah Desa Dadahup, Kecamatan Kapuas Murung. Termasuk di Jalan Lintas Sumber Alaska dan Bina Jaya.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit perahu klotok merek Dongfeng serta ratusan batang besi ulir berbagai ukuran.

Barang bukti tersebut terdiri dari 3 batang besi ulir ukuran 10 mm, 60 batang ukuran 13 mm, 20 batang ukuran 16 mm, 100 batang ukuran 19 mm, dan 10 batang ukuran 22 mm.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui modus operandi para pelaku yakni mengambil besi ulir milik perusahaan secara bersama-sama tanpa seizin pemilik.

Polisi juga mengungkap bahwa salah satu pelaku, R alias Gaduk, merupakan residivis kasus penganiayaan yang pada tahun 2025 lalu sempat menjalani hukuman penjara selama tiga bulan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Saat ini, ketiganya beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kapuas Murung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*/dn)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Gubernur Kalteng Buka Pawai Takbiran, Syiar Kemenangan dan Refleksi Spiritual Idulfitri March 20, 2026
  • Bupati Kapuas Lepas Pawai Takbir, Warga Antusias Sambut Idul Fitri March 20, 2026
  • Nyepi 2026 Jadi Momentum Persatuan, di Kediaman Ketua DPRD Kalteng: Arton S Dohong March 20, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 03 13 at 22.47.51
Kuala Kapuas

Bawaslu Kapuas Gelar Ngabuburit Pengawasan, Bahas Integritas dan Etika Demokrasi

March 13, 2026
WhatsApp Image 2026 03 12 at 17.16.29
Hukum dan KriminalKuala Kapuas

Polres Kapuas Musnahkan 96,46 Gram Sabu Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika

March 12, 2026
WhatsApp Image 2026 03 04 at 15.29.04
Hukum dan KriminalKuala Kapuas

Blokade Jalan PT Asmin Bara Bronang Berujung Bentrok, Korban dari Polisi dan Warga

March 4, 2026
IMG 20260301 WA0019
Hukum dan KriminalKuala Kapuas

Polres Kapuas Tangkap Dua Terduga Pengedar, Sita 98,16 Gram Sabu

March 1, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?