
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID– Upaya cepat jajaran kepolisian kembali membuahkan hasil. Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Kapuas Murung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar material proyek milik PT Tirta Magelang di wilayah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin, (12/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, di lokasi pekerjaan PT Tirta Magelang yang berada di Desa Manuntung (B1), Kecamatan Dadahup. Sejumlah besi ulir yang merupakan aset perusahaan raib diangkut tanpa izin.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan mandor lapangan, Supriono, kepada staf administrasi perusahaan, Bayu Tri Untoro. Saat itu, Bayu tengah dalam perjalanan dari mess perusahaan di Desa Bentuk Jaya (A5) menuju Kuala Kapuas.
Informasi yang diterimanya cukup mengejutkan, besi ulir milik perusahaan diketahui telah dibawa menggunakan perahu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bayu segera menyampaikan kejadian itu kepada pimpinan perusahaan.
Atas arahan pimpinan, kasus pencurian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kapuas Murung untuk diproses secara hukum. Akibat kejadian ini, PT Tirta Magelang ditaksir mengalami kerugian materiil sekitar Rp10 juta.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku. Mereka masing-masing berinisial R alias Gaduk (41), RO alias Owo (24), dan YT alias Opan (28).
Ketiganya diamankan pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah Desa Dadahup, Kecamatan Kapuas Murung. Termasuk di Jalan Lintas Sumber Alaska dan Bina Jaya.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit perahu klotok merek Dongfeng serta ratusan batang besi ulir berbagai ukuran.
Barang bukti tersebut terdiri dari 3 batang besi ulir ukuran 10 mm, 60 batang ukuran 13 mm, 20 batang ukuran 16 mm, 100 batang ukuran 19 mm, dan 10 batang ukuran 22 mm.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui modus operandi para pelaku yakni mengambil besi ulir milik perusahaan secara bersama-sama tanpa seizin pemilik.
Polisi juga mengungkap bahwa salah satu pelaku, R alias Gaduk, merupakan residivis kasus penganiayaan yang pada tahun 2025 lalu sempat menjalani hukuman penjara selama tiga bulan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Saat ini, ketiganya beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kapuas Murung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*/dn)

