
PALANGKA RAYA, KALTENG TERKINI.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menindaklanjuti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan.
Dua Raperda tersebut dibahas dalam Rapat Pansus DPRD Provinsi Kalteng, bertempat di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kalteng, Selasa (20/1/2026).
Dalam penyampaiannya, Pimpinan Rapat sekaligus Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto mengatakan, Peraturan Daerah yang dirancangkan telah mengalami kekosongan cukup lama sehingga sangat perlunya untuk segera di rampungkan.
Lebih lanjut, Ia menerangkan pihaknya sangat setuju dalam pembahasan 2 Raperda tersebut. Pihaknya menginstruksikan eksekutif segera membuat matriks perubahan dalam waktu yang ditentukan.
“Peraturan Daerah ini sudah mengalami kekosongan cukup lama. Sehingga nantinya pihak eksekutif melakukan matriks perubahan. Jika sudah selesai maka akan kita bahas kembali,” kata Sugiyarto.
Dalam pertemuan itu, Pansus juga berharap pihak Pemerintah Provinsi untuk sama-sama memastikan keselarasan hak, kewajiban, dan kewenangan dalam Raperda tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispursip) Provinsi Kalimantan Tengah Adiah Chandra Sari mewakili Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan kesiapan untuk segera merampungkan draf permintaan Pansus DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
Dirinya juga menjelaskan bahwa, poin penting dari penyelenggaraan Raperda ini adalah penyelenggaraan Raperda perpustakaan bertujuan untuk memberikan layanan perpustakaan kepada pemustaka secara cepat dan tepat, meningkatkan kegemaran membaca, dan memperluas wawasan dan pengetahuan, untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat.

