
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID– Perwakilan anggota DPRD Kabupaten Kapuas dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan Dadahup, di Aula Kantor Kecamatan Dadahup, Selasa (20/1/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kapuas Tahun 2027.
Kehadiran unsur legislatif dalam forum perencanaan tersebut menjadi wujud pelaksanaan fungsi pengawasan dan penganggaran DPRD, sekaligus untuk memastikan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan dapat terakomodasi dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Lawin, menegaskan pentingnya sinkronisasi antara usulan masyarakat yang disampaikan melalui musrenbang desa dan kecamatan dengan arah kebijakan pembangunan daerah.
Menurutnya, keselarasan tersebut menjadi kunci agar program-program yang diusulkan dapat diakomodasi secara optimal dalam RKPD Tahun 2027.
Ia juga mendorong agar setiap usulan yang diajukan benar-benar bersifat prioritas, memiliki dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Dengan demikian, perencanaan pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Disisi lain legislator dari Partai Hanura ini menaruh perhatian serius pada pembangunan infrastruktur dasar yang hingga kini masih menjadi kebutuhan utama masyarakat, khususnya di wilayah Dadahup dan sekitarnya.
Infrastruktur seperti jalan dan jembatan, penyediaan air bersih, sanitasi, listrik, serta akses telekomunikasi dinilai masih perlu mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah daerah.
Lawin menegaskan komitmen DPRD Kabupaten Kapuas untuk terus mengawal dan memperjuangkan program-program prioritas tersebut agar dapat masuk dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pelaksanaan Musrenbang Kecamatan ini, DPRD Kabupaten Kapuas berharap dapat terbangun sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, legislatif, dan masyarakat dalam merumuskan perencanaan pembangunan yang berkeadilan, berkelanjutan, serta mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat di lapangan. (*/dn)

