
PALANGKARAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masing-masing tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Penyelenggaraan Kearsipan dispakati akan selesai sebelum Idulfitri 2026.
Hal tersebut terungkap setelah rapat Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda Penyelenggaraan Kearsipan di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (15/1/2026).
Staf Ahli Gubernur Kalteng, menyampaikan bahwa terdapat sejumlah ketentuan yang perlu diperbarui agar sesuai dengan perkembangan regulasi terbaru. “Ada beberapa regulasi yang memang perlu penyesuaian, dan kita sepakat bahwa penyelesaian pembahasan Raperda ini sampai dengan sebelum Hari Raya Idulfitri tuntas,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pembahasan hari ini menunjukkan progres yang baik dan berjalan lancar. Darliansjah juga berharap agar pihak eksekutif selaku pengusul Raperda dapat segera melakukan penyesuaian substansi.
“Harapan kami memang eksekutif selaku pengusung Perda inisiatif ini secepatnya menyesuaikan kembali dengan regulasi-regulasi terbaru, karena memang Perda ini sudah kita garap lima tahun lalu,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tujuan penyusunan Raperda ini adalah untuk memastikan adanya payung hukum bagi penyelenggaraan urusan perpustakaan sehingga memudahkan regulasi serta mendorong sinergitas dengan para pemangku kepentingan.
Ia juga berharap Raperda ini dapat memperkuat pelaksanaan program strategis di sektor perpustakaan daerah, termasuk memastikan agar program-program strategis tersebut tidak mundur dalam operasionalnya.(MMC Kalteng)

