
JOGYAKARTA, KALTENGTERKINI.CO.ID – OJK terus menyosialisasikan kepada masyarakat terkait kejahatan scam atau penipuan jasa keuangan agar masyarakat lebih waspada, berhati-hati dan jaga data pribadi dalam melakukan transaksi keuangan.
Mengatasi kejahatan scam ini, OJK melibatkan pihak terkait, baik itu kepolisian, lembaga/kementerian terkait dengan membentuk Satuan Tugas Penanganan Aktifitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), bahkan telah membentuk Indonesia Anti Scam Center (IASC) yang merupakan inisiatif Satgas PASTI untuk membentuk forum koordinasi dalam menangani penipuan di sektor keuangan secara cepat serta memberikan efek jera kepada pelaku penipuan.
OJK akan terus melakukan sosialisasi secara masif kepada seluruh masyarakat Kalteng agar terhindar dari kejahatan scam
Kami berharap kepada masyarakat agar selalu menerapkan prinsip (cek legal dan logis). Cek dulu sebelum melakukan transaksi keuangan, kemudian logis atau tidak, ungkap Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah, Primandanu Febrian Aziz di sela acara Media Update, Sosialisasi IASC dan Inovasi Keuangan bersama Insan Pers se Kalimantan di Jogyakarta, Selasa (13/1/2026).
Lebih lanjut Primandanu menegaskan, jika ditemukan ada oknum yang pura-pura mengaku pihak berkompeten, misalkan dari perbankan, atau dari dukcapil dan lain sebagainya. Cek dulu apakah itu legal atau tidak, kemudian logis/masuk akal atau tidak, dan cek dari mana sumbernya.
“Kemudian jaga data pribadi dan jangan sembarangan berikan kepada siapapun, jika ada oknum yang menanyakan nama ibu kandung, dan minta kode OTP dan data lainya, jangan sampai bocor. Termasuk tawaran-tawara investasi yang menjanjikan keuntungan lebih besar dalam waktu singkat”, pesannya.
Primandanu berharap agar masyarakat lebih bijaksana dan waspada dalam hal menggunakan produk atau jasa keuangan, cek dulu kebenaran sumbernya.
Jika ada masyarakat yang menjadi korban scam, hatap segara laporkan ke Indonesia Anti Scam Center (IASC). Cara Melaporkan Penipuan ke IASC malalui : iasc.ojk.go.id
Hubungi Kontak OJK 157 melalui
@kontak157.

