
PALANGKARAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Tengah (Dishub Kalteng), Yulindra Dedy mengatakan, pengelolaan parkir di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) ek Gedung Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Kalteng masuk dalam kategori parker khusus.
“Area parkir di RTH masuk kategori parkir khusus karena berada di luar badan jalan, berbeda dengan parkir tepi jalan umum. Dengan status tersebut, pengelolaannya menjadi kewenangan pemilik aset, baik dikelola melalui pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) maupun kerja sama dengan pihak ketiga,” ujar Yulindra, Senin (12/1/2026).
Yulindra Dedy mengungkapkan, aset lahan parkir RTH eks Gedung Koni tercatat di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan pengelolaan teknis pembangunan berada di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kalteng.
“Kami hanya memberikan masukan dan arahan saja, terutama dari aspek teknis lalu lintas agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya,” terangnya.
Mengenai Analisis dampak lalu lintas (Andalalin), Yulindra memastikan dokumen tersebut sudah diproses. Karena lokasi RTH berada di akses jalan nasional, kewenangan penerbitan Andalalin berada di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kalimantan Tengah.
“Andalalinnya sudah. Tinggal kita cek di lapangan apakah seluruh rekomendasi yang tertuang di dalamnya sudah benar-benar disiapkan,” jelasnya.
Pengawasan teknis, lanjut Yulindra, meliputi kelengkapan rambu larangan parkir, penentuan jalur masuk dan keluar kendaraan, serta pemisahan area parkir roda dua dan roda empat.
“Yang terpenting, rekomendasi Andalalin harus jadi perhatian utama. Standar teknisnya sudah disusun oleh Kementerian Perhubungan melalui BPTD,” tegasnya.
Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan pengunjung RTH yang berpotensi memicu kemacetan jika pola sirkulasi parkir tidak diatur sesuai standar keselamatan lalu lintas

