Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Bupati Barut Pimpin Sosialisasi Pengadaan Tanah

admin01
Published: January 12, 2026
Share
2 Min Read
8 1
Bupati H Shalahuddin didampingi Asisten III H Yaser Arapat dan Kadis Perkimtan memimpin rapat sosialisasi pengadaan tanah untuk pelebaran jalan dalam kota Muara Teweh, Senin (12/1/2026). (Ist)

MUARA TEWEH, KALTENGTERKINI.CO.ID – Bupati H. Shalahuddin memimpin sosialisasi pengadaan tanah di Aula C Setda Barito Utara, Senin (12/1/2026).

Dalam paparannya, Bupati Shalahhuddin mengatakan, salah satu dari 11 program unggulan dan 12 program prioritas adalah pelebaran sejumlah ruas jalan utama dan pembangunan kawasan Waterfront City (WFC).

“Pelebaran jalan di Muara Teweh meliputi Jalan Yetrosinseng, Jalan Pramuka, dan Jalan Imam Bonjol. serta pembangunan kawasan Waterfront City akan dimulai dari sekitar Jembatan Hasan Basri hingga kawasan Karang Jawa. Kawasan ini nantinya diharapkan menjadi jalur alternatif bagi masyarakat dari arah Banjarmasin agar tidak lagi harus melintasi pusat kota,” papar Bupati.

Secara keseluruhan, lanjut Bupati, pemerintah daerah Barito Utara telah menyiapkan perencanaan anggaran hingga tahun 2029 dengan total sekitar Rp4 triliun. Anggaran itu mencakup penyelesaian tiga jembatan, pembangunan Waterfront City, pengembangan kawasan permukiman baru, serta pelebaran jalan.

“Sosialisasi ini merupakan tahap awal pengadaan tanah yang dilaksanakan secara terbuka dan transparan. Penentuan nilai ganti kerugian akan dilakukan oleh konsultan independen yang berkompeten, bukan oleh pemerintah daerah,” jelasnya.

Bupati berharap seluruh tahapan pengadaan tanah dan pembangunan dapat berjalan dengan prinsip saling menguntungkan, sehingga pembangunan tetap terlaksana dan hak masyarakat terpenuhi secara adil dan layak.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Karnaval Budaya Kapuas Bersinar 2026 Meriah, Wujud Harmoni Keberagaman April 11, 2026
  • Menuju Pesparawi Nasional, Tim Vokal Group Kalteng Matangkan Persiapan April 10, 2026
  • Deklarasi APR-KT, Pemprov Kalteng Dorong Legalitas dan Pertambangan Berkelanjutan April 10, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 03 28 at 20.49.48
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Gubernur Tekankan Pengelolaan SDA Harus Berpihak Pada Masyarakat Lokal

March 28, 2026
27
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Pererat Silaturahmi, Pemkab Barut Gelar Ramah Tamah dan Buka Puasa Bersama Masyarakat

March 31, 2026
26 2
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

443 Perwakilan Penerima Manfaat Terima KHBS dan Tabungan Bank Kalteng

March 31, 2026
25 2
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Masyarakat Diimbau Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bupati Barito Utara

March 31, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?