
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan yang diikuti oleh Pegawai Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri secara serentak di seluruh Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (8/1/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk memperkuat pemahaman keuangan di lingkungan aparatur peradilan serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelindungan konsumen dan kewaspadaan terhadap praktik penipuan keuangan (scam).
Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz, dalam sambutannya menekankan, literasi keuangan dan literasi digital merupakan investasi jangka panjang untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
“Literasi keuangan dan literasi digital bukan hanya upaya preventif, tetapi investasi jangka panjang untuk keamanan dan kesejahteraan finansial masyarakat. Dengan memahami cara kerja keuangan digital, mengenali tanda-tanda penipuan, serta mengetahui saluran pelaporan resmi seperti IASC, masyarakat memiliki perlindungan ekstra untuk menghindari kerugian finansial,” terang Primandanu.
Kepala Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Pujiastuti Handayani, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan yang diinisiasi oleh OJK Provinsi Kalimantan Tengah.
Ia menekankan, pentingnya peningkatan literasi keuangan di lingkungan aparatur peradilan sebagai bagian dari upaya mendukung penegakan hukum dan pelindungan hak-hak masyarakat.
Pemahaman yang baik mengenai sektor jasa keuangan, termasuk berbagai potensi praktik keuangan ilegal, menjadi bekal penting bagi aparatur peradilan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.
“Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas dan kewaspadaan aparatur peradilan dalam merespons dinamika permasalahan keuangan di masyarakat,” terang Pujiastuti.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari OJK Provinsi Kalimantan Tengah. Deputi Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Andrianto Suhada, menyampaikan peran Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai salah satu upaya strategis dalam pencegahan dan penanganan penipuan di sektor jasa keuangan. Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif, dimana peserta secara antusias mengajukan pertanyaan seputar pelindungan konsumen, mekanisme pelaporan penipuan, serta langkah-langkah menjaga keamanan dalam bertransaksi keuangan.

