
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, Selasa, 6 Januari 2026.
Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas pagi itu menjadi penanda berakhirnya satu masa sidang sekaligus pembuka lembaran kerja legislatif tahun ini.
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Berinto. Hadir Wakil Bupati Kapuas Dodo, unsur forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), para asisten sekretaris daerah, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Dalam rapat tersebut, Dodo membacakan sambutan Bupati Kapuas. Pemerintah daerah menaruh harapan besar pada hasil reses anggota DPRD agar tidak berhenti sebagai catatan, tetapi menjadi dasar penyusunan kebijakan pembangunan daerah.
“Saya mengharapkan hasil kegiatan tersebut dapat menjadi bahan dan masukan bagi DPRD bersama pemerintah daerah untuk menyusun langkah strategis dan rencana kebijakan ke depan, sehingga aspirasi masyarakat dapat terakomodasi dan dilaksanakan,” ujar Dodo.
Menurut Dodo, reses bukan sekadar agenda rutin legislatif. Kegiatan ini merupakan bagian penting dari fungsi perwakilan DPRD dalam menyerap aspirasi masyarakat sekaligus wujud pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen.
“Reses merupakan sarana penting bagi anggota DPRD dalam menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, sehingga menjadi masukan bagi perbaikan dan percepatan pembangunan di Kabupaten Kapuas,” katanya.
Sementara itu, Berinto menjelaskan bahwa agenda rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan hasil reses perorangan anggota DPRD dari masing-masing daerah pemilihan.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pengumuman susunan Panitia Khusus Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Selain itu, DPRD juga menyampaikan laporan kegiatan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 serta menetapkan perubahan dan pengesahan susunan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Kapuas.
“Rapat paripurna ini sekaligus menutup Masa Persidangan III dan membuka Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026. Reses perorangan telah dilaksanakan pada 28 Oktober hingga 2 November 2025,” kata Berinto.
Ia berharap sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah terus diperkuat agar pembangunan daerah benar-benar berangkat dari kebutuhan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Kapuas pun menaruh harapan serupa, kerja bersama eksekutif dan legislatif yang semakin solid demi pembangunan yang responsif dan berpihak pada kepentingan publik. (dn)

