
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menetapkan perubahan susunan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Penetapan tersebut diumumkan dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kapuas, Selasa (6/1/2026).
Keputusan itu merupakan tindak lanjut atas usulan resmi Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Kalimantan Tengah. Usulan tersebut dinyatakan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rapat paripurna, Sekretaris DPRD Kabupaten Kapuas, Drs. Ajeng, M.T., membacakan keputusan DPW PKB Kalimantan Tengah mengenai perubahan susunan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Kapuas. Keputusan itu didasarkan pada hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap bakal calon pimpinan fraksi.
Berdasarkan keputusan tersebut, DPW PKB Kalimantan Tengah menetapkan Suprianto sebagai Ketua Fraksi, Sohartono sebagai Wakil Ketua, dan Sri Ngantin sebagai Sekretaris Fraksi PKB DPRD Kabupaten Kapuas untuk masa bakti 2024–2029.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga 19 Agustus 2029. Penetapan dilakukan di Palangka Raya pada 23 November 2025 dan sekaligus mencabut serta menyatakan tidak berlakunya surat keputusan sebelumnya.
Penugasan pimpinan fraksi dilaksanakan sesuai dengan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, serta peraturan Partai Kebangkitan Bangsa sebagaimana tercantum dalam keputusan yang menjadi satu kesatuan dan tidak terpisahkan.
Dengan penetapan tersebut, susunan baru Fraksi PKB DPRD Kabupaten Kapuas dinyatakan sah dan memiliki kedudukan hukum dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Pimpinan rapat paripurna berharap perubahan susunan fraksi ini dapat meningkatkan peran dan kontribusi Fraksi PKB dalam mendukung pelaksanaan tugas DPRD serta memperjuangkan aspirasi masyarakat Kabupaten Kapuas. (*/dn)

