
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Wakil Bupati Kapuas Dodo memimpin rapat koordinasi penyelesaian tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) di Aula Bapperida Kabupaten Kapuas, Senin (5/1/2026).
Agenda rapat itu membahas skema penanganan pegawai yang belum terangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Rapat dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I Sangkai serta para kepala perangkat daerah. Pemerintah daerah menyatakan rapat digelar sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dodo mengatakan pemerintah daerah berkomitmen memberikan kepastian dan perlindungan kerja bagi tenaga non-ASN. Namun, ia menegaskan kebijakan tersebut harus tetap mempertimbangkan regulasi dan kemampuan keuangan daerah.
“Penyelesaian tenaga non-ASN harus dilakukan secara terukur dan sesuai aturan,” kata Dodo.
Ia menambahkan, pemerintah terus mengupayakan skema agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kapuas, Hj Mahrita, memaparkan jumlah tenaga non-ASN yang belum terangkat menjadi PPPK paruh waktu mencapai 423 orang.
Rinciannya, tenaga teknis tidak lulus seleksi CPNS sebanyak 82 orang, tidak memenuhi syarat PPPK 15 orang, tidak mengikuti seleksi CPNS/PPPK 221 orang, tenaga BLUD 21 orang, guru 8 orang, serta tenaga sukarela 73 orang.
Sementara itu Sekda Kapuas Usis I Sangkai menyebut perangkat daerah yang memiliki kemampuan keuangan dapat mengakomodasi tenaga non-ASN melalui mekanisme penyedia.
Skema yang dimungkinkan antara lain pengadaan langsung, penunjukan langsung, e-purchasing, baik melalui penyedia perorangan maupun badan usaha, serta melalui outsourcing.
Usis juga menekankan setiap perangkat daerah wajib melakukan pendataan dan perencanaan secara cermat. Menurut dia, langkah tersebut penting agar kebijakan yang diambil tidak menyalahi aturan dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun keuangan.
Lebih dari itu Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap rapat koordinasi ini menghasilkan langkah strategis dan rekomendasi kebijakan sebagai dasar pengambilan keputusan penyelesaian tenaga non-ASN secara bertahap dan berkelanjutan. (*/dn)

