
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Rapat Koordinasi Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang yang dipimpin Menteri ATR/BPN RI Nusron Wahid menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk menyampaikan sejumlah isu strategis terkait penataan ruang dan pengelolaan lahan.
Dalam sambutannya, Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menegaskan bahwa Kalteng sebagai provinsi terluas di Indonesia memiliki potensi besar dalam sektor pertanian, peternakan, kehutanan, pertambangan, dan pemukiman. Namun, berbagai tantangan masih menghambat, mulai dari alih fungsi lahan, tumpang tindih pemanfaatan ruang, sengketa tanah, hingga fakta bahwa 77 persen wilayah Kalteng berada di kawasan hutan.
Gubernur menyebut banyak desa dan lahan masyarakat yang berada dalam kawasan hutan, sehingga menyulitkan proses legalitas pertanahan maupun pembangunan. Oleh sebab itu, ia meminta dukungan pemerintah pusat agar revisi RTRW provinsi dan kabupaten/kota dapat segera diselesaikan.
Ia juga melaporkan bahwa RTRW di berbagai daerah tengah memasuki tahap penyesuaian untuk mengakomodasi perkembangan dan arah pembangunan ke depan. Pemerintah Provinsi Kalteng turut mendorong percepatan penyusunan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) serta penguatan kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Menurut Agustiar, langkah tersebut sejalan dengan Asta Cita Presiden, khususnya cita ke-2 mengenai kemandirian bangsa dalam bidang pangan, energi, air, ekonomi kreatif, hijau, dan biru.

