
BARITO UTARA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan 1.441 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, terdiri dari tenaga teknis dan guru, di Arena Terbuka Tiara Batara, Kamis (11/12/2025).
Pengangkatan ini mengacu pada UU No. 20 Tahun 2023, PP No. 11 Tahun 2017 beserta perubahannya, serta Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 untuk Non-ASN terdata BKN mengikuti seleksi tahun 2024 tapi tidak lulus/dapat formasi.
Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, dalam sambutannya menekankan bahwa status baru tersebut merupakan bentuk kepercayaan besar negara kepada para pegawai.
“Ini bukan hanya perubahan status, tetapi amanah. Tuntutan pekerjaan terus berkembang, dan saudara harus mampu bekerja kreatif, adaptif, dan efisien meskipun dalam pola kerja paruh waktu,” jelas Bupati.
Bupati juga berpesan agar seluruh PPPK menjaga netralitas, menjunjung nilai moral, serta terus meningkatkan kapasitas diri. Bupati juga menekankan pentingnya komunikasi dan kolaborasi antarpegawai demi terciptanya lingkungan kerja yang harmonis.
“Saya berharap saudara-saudara memberikan pelayanan terbaik, menjaga integritas, dan bekerja sepenuh hati untuk masyarakat Barito Utara,” tambahnya.
Kepala BKPSDM Barito Utara, Hj. Sri Hartati, dalam kesempatan yang sama mengucapkan selamat kepada seluruh PPPK yang menerima SK. Ia juga menegaskan kesiapan BKPSDM dalam melakukan pembinaan berkelanjutan.
“PPPK paruh waktu memiliki peran strategis. Kami berharap para pegawai mampu mendukung berbagai program prioritas daerah dan menjadi garda terdepan dalam pelayanan publik,” ujarnya.

