
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Berdasarkan data IASC (Indonesia Anti Scam Centre) di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah pada periode November 2024 sampai dengan 30 November 2025 tercatat sebanyak 2.338 aduan melalui sistem IASC dengan total kerugian dana yang dilaporkan sebesar Rp29,13 Miliar.
Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah, Primandanu Febriayan Aziz pada acara Media Update “Batang Garing” Rabu (10/12/2025).
Dikatakannya, adapun Kabupaten/Kota yang memperoleh pengaduan tertinggi mengenai scam yaitu Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, dan Kabupaten Kapuas.
Dalam rangka memperkuat upaya pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal serta maraknya tindakan scam di Provinsi Kalimantan Tengah, OJK Kalteng senantiasa memperkuat sinergi dan kolaborasi bersama lembaga jasa keuangan, Pemerintah Daerah, serta para pemangku kepentingan lainnya yang telah tergabung melalui Satgas PASTI Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
OJK Kalteng, tambah Primandanu, berkomitmen melindungi masyarakat dari praktik keuangan yang merugikan.
Upaya ini diharapkan mampu memperluas akses keuangan yang sehat, meningkatkan literasi keuangan, serta memperkuat peran sektor jasa keuangan sebagai motor penggerak ekonomi daerah yang sejalan dengan arah kebijakan pembangunan nasional.
Menurutnya, IASC (singkatan dari Indonesia Anti Scam Center) merupakan forum kerjasama antara Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dengan pelaku industri perbankan, penyedia jasa pembayaran, e-commerce, dan pihak terkait lainnya, yang bertujuan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penipuan (scam) di sektor keuangan Indonesia secara cepat, timely, dan berefek-jera sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan tujuan utama memblokir rekening pelaku dan mengupayakan pengembalian dana korban.
Jika mengalami penipuan dalam transaksi keuangan, masyarakat bisa melapor ke situs resmi iasc.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157.
Fungsi dan Tujuan IASC:
Koordinasi Cepat: Menyatukan berbagai pihak untuk merespons laporan penipuan dengan sigap, mempercepat pemblokiran rekening penipu.
Penyelamatan Dana: Memperbesar kemungkinan dana korban bisa dikembalikan jika laporan disampaikan segera.
Edukasi & Pencegahan: Memberikan edukasi dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap modus penipuan digital.
Penindakan: Memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak pelaku kejahatan keuangan.
Cara Melapor ke IASC:
Kumpulkan Bukti: Siapkan kronologi kejadian, detail rekening penipu, dan bukti transaksi (struk/screenshot).
Segera Lapor: Kunjungi situs resmi iasc.ojk.go.id dan isi formulir laporan.
Hubungi Kontak OJK 157: Jika ada pertanyaan atau ingin informasi lebih lanjut.
Penting: Waspada terhadap situs palsu yang mengatasnamakan IASC; pelaporan resmi hanya melalui iasc.ojk.go.id.

