
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Ketua BAZNAS RI Pusat Kolonel Cak (Purn) Nur Chamdani menegaskan pentingnya proses verifikasi dalam seleksi pimpinan BAZNAS Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2025–2030, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Dalam kegiatan verifikasi faktual yang berlangsung di Aula Eka Hapakat, Senin (24/11/2025), ia menjelaskan bahwa BAZNAS merupakan lembaga pemerintah non-struktural, bukan organisasi masyarakat maupun LSM.
“BAZNAS berdiri berdasarkan Undang-Undang, setara dengan KPK, Komnas HAM, KPU, Ombudsman, bahkan BIN,” tegas Nur Chamdani.
Menurutnya, sebagai bagian dari sektor ekonomi strategis, BAZNAS harus mampu tampil kuat dan tidak boleh kalah dari lembaga nasional lainnya.
“Ada tiga prinsip tata kelola BAZNAS, yaitu aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI. Karena itu, pimpinan terpilih harus benar-benar berkompeten dan berintegritas,” ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa BAZNAS memiliki tanggung jawab mendukung pembangunan dan infrastruktur daerah melalui pengelolaan zakat dari berbagai sektor, termasuk ASN dan dunia usaha.
Proses seleksi yang diikuti 10 kandidat ini akan menentukan 5 pimpinan definitif untuk periode 2025–2030.

