
BARITO UTARA, KALTENGTERKINI.CO.ID – DPRD Kabupaten Barito Utara kembali menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan hukum bagi komunitas adat.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyebut regulasi ini sebagai instrumen vital dalam menjaga keharmonisan sosial serta mengantisipasi konflik yang bersumber dari persoalan batas wilayah adat.
Sekretaris Fraksi PKB DPRD Barito Utara, Nurul Anwar, menyampaikan pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah politik untuk mengawal proses legislasi tersebut agar sejalan dengan agenda Fraksi PKB di DPR RI.
Ia menilai sinergi antara pusat dan daerah menjadi elemen kunci dalam mewujudkan pengakuan hukum yang adil bagi masyarakat adat.
“Kami ingin memastikan bahwa perjuangan ini tidak berhenti sebagai wacana, tetapi benar-benar menghasilkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat hukum adat,” ujar Nurul, belum lama ini.
Menurutnya, keberhasilan penerapan RUU MHA di daerah sangat bergantung pada komunikasi yang efektif antara pemerintah daerah, DPRD, serta elemen masyarakat adat itu sendiri.
Oleh sebab itu, Fraksi PKB siap memfasilitasi dialog dan sosialisasi guna membangun pemahaman bersama terkait tujuan dan manfaat undang-undang tersebut.
“Kami akan terus mendorong agar semua pihak memiliki persepsi yang sama, sehingga implementasinya tidak menimbulkan multitafsir di lapangan,” tambahnya.
Melalui dorongan yang berkelanjutan ini, DPRD Barito Utara berharap RUU MHA dapat segera disahkan sebagai payung hukum yang memberikan kepastian, memperkuat perlindungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat di tengah dinamika pembangunan daerah. (red/adv)

