
BARITO UTARA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Anggota DPRD Barito Utara, Parmana Setiawan kembali menegaskan pentingnya penyelesaian tumpang tindih kawasan hutan sebagai prioritas utama pemerintah daerah karena persoalan tersebut berdampak langsung terhadap kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat.
Ia menilai, selama status kawasan belum jelas, warga akan terus berada dalam posisi rentan dan berpotensi dirugikan, baik secara hukum maupun ekonomi. Kondisi ini juga dinilai memicu konflik agraria yang berkepanjangan jika tidak segera ditangani secara serius dan terstruktur.
“Pemerintah harus hadir memberikan kepastian hukum agar masyarakat tidak terus menjadi pihak yang dirugikan akibat tumpang tindih kawasan,” kata Parmana, kemarin. Jumat (21/11/2025),
Menurutnya, langkah konkret yang perlu segera dilakukan yakni penyusunan peraturan daerah tentang penataan kawasan, penguatan alokasi anggaran untuk mendukung proses penataan, serta percepatan sertifikasi lahan bagi masyarakat yang terdampak.
Tiga langkah tersebut dianggap sebagai fondasi penting dalam menciptakan tata kelola lahan yang tertib dan berkeadilan.
Parmana menambahkan, kejelasan batas kawasan juga memiliki dampak besar terhadap iklim investasi di Barito Utara. Ketidakpastian hukum membuat pelaku usaha enggan berinvestasi karena khawatir terhadap potensi sengketa lahan di kemudian hari.
Ia menekankan bahwa penataan kawasan harus dilakukan secara transparan dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga masyarakat yang telah lama bermukim dan mengelola lahan secara turun-temurun.
“Penataan ruang dan kawasan hutan harus berpihak kepada kepentingan masyarakat. Hak-hak warga yang telah lama menggantungkan hidupnya pada lahan tersebut tidak boleh diabaikan,” tegasnya.
Lebih lanjut Parmana memastikan DPRD Barito Utara siap bersinergi dengan pemerintah daerah dan instansi teknis dalam merumuskan kebijakan yang solutif dan berkelanjutan.
Ia berharap upaya ini dapat menjadi langkah awal penyelesaian menyeluruh terhadap persoalan agraria yang telah terjadi selama bertahun-tahun di wilayah Barito Utara. (red/adv)

