
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Herson B. Aden mewakili Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Leonard S. Ampung , membuka secara resmi Kegiatan Asistensi Pejabat Pelaksana Kegiatan Teknis (PPTK) terhadap Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diadakan di Aula Jayang Tingang (AJT) Lantai I Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (20/11/2025).
Tampak hadir Direktur Advokasi Daerah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia R. Fendy Dharma Saputra , Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Purnomo , serta para Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dari perangkat daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam Sambutannya, Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Leonard S. Ampung melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Herson B. Aden menekankan pentingnya profesionalisme serta kepatuhan terhadap regulasi dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Pengadaan barang/jasa bukan sekedar urusan administrasi, tetapi berpengaruh langsung terhadap keberhasilan pembangunan di Kalimantan Tengah. PPTK memegang peranan penting dalam memastikan setiap kegiatan dilaksanakan tepat waktu, memenuhi standar kualitas, dan sesuai ketentuan peraturan-undangan,” ujar Herson.
Herson juga menyoroti penerapan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang mewajibkan PPTK memiliki kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“PPTK harus memahami seluruh proses dan tidak hanya bergantung pada operator. Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) harus dikuasai dengan baik agar tidak terjadi kesalahan dalam perencanaan maupun pelaksanaan,” tutur Herson.
Herson menegaskan terkait tata kelola pengadaan bahwa seluruh proses harus dilaksanakan sepenuhnya melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
“Apabila menemui kendala, segera lakukan konsultasi dengan biro pengadaan barang dan jasa. Jangan sampai terjadi kekeliruan, karena kesalahan sekecil apa pun dapat berakhir pada persoalan hukum,” tandas Herson.
Lebih lanjut Herson menyampaikan penegasan dari Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran mengenai pentingnya menjaga keutuhan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
“Tidak ada titipan. Tidak ada titipan dari gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah, maupun pihak lainnya. Kita harus bekerja secara profesional. Jangan sampai ada pihak yang mengatasnamakan pejabat untuk mempengaruhi proses pengadaan,” tegas Herson.
Herson berharap kegiatan ini dapat memperkuat komitmen aparatur dalam mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Manfaatkan kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman, memperkuat koordinasi, dan memastikan seluruh proses pengadaan berjalan secara optimal dalam mendukung percepatan pembangunan daerah,” pungkas Herson.
Sementara itu, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Suharno , dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan asistensi ini bertujuan memperkuat kapasitas para PPTK dalam memahami regulasi pengadaan barang dan jasa secara komprehensif.
“Kegiatan asistensi ini kami selenggarakan untuk meningkatkan pemahaman para PPTK terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa yang terbaru, sekaligus memperjelas tugas dan tanggung jawab mereka agar pelaksanaan kegiatan lebih teratur dan mengurangi potensi permasalahan hukum,” papar Suharno.
Melalui pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas, pemahaman, dan konsistensi para Pejabat Pelaksana Kegiatan Teknis dalam melaksanakan regulasi pengadaan barang dan jasa, sehingga mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berintegritas di Kalimantan Tengah.

