
BARITO UTARA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Barito Utara mendorong penguatan tata kelola pemerintahan desa melalui kerja sama Kejaksaan Negeri Barito Utara dan DPC ABPEDNAS Barito Utara. Ketiga pihak menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) di Aula Barakati Tepian Kolam, bersamaan dengan Rapat Koordinasi BPD se-Kabupaten Barito Utara, Rabu (19/11/2025).
“MoU ini menjadi momentum penting untuk mewujudkan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel,” kata Wakil Bupati Barito Utara, Felix Sonadi Y. Tingan saat membacakan sambutan Bupati H. Shalahuddin.
Bupati juga menekankan bahwa pengawasan dana desa bukan bertujuan mencari kesalahan, melainkan memastikan setiap rupiah dimanfaatkan secara tepat untuk kesejahteraan masyarakat. BPD diharapkan bekerja berdasarkan Permendagri No. 110 Tahun 2016, menjaga harmonisasi dengan pemerintah desa, dan mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian masalah.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Fredy Feronico Simanjuntak, menegaskan bahwa Program Jaga Desa mengedepankan pendekatan preventif, edukatif, dan pendampingan hukum. “Pengawalan berkelanjutan ini memastikan aparatur desa memahami aturan dan memanfaatkan dana desa secara tepat, sehingga potensi masalah keuangan desa bisa diminimalkan,” ujarnya.
Kerja sama ini merupakan lanjutan MoU tingkat provinsi antara Kejaksaan dan ABPEDNAS di Palangka Raya, sekaligus mendukung implementasi nasional dari Kementerian Desa dan Jaksa Agung Muda Intelijen. Kajari Fredy berharap kolaborasi ini menjadi langkah nyata untuk membangun desa-desa Barito Utara yang profesional, maju, dan berintegritas.

