Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Jaga Integritas dan Penuhi Indikator. Desa Sungai Undang Raih Predikat Percontohan Desa Antikorupsi 2025

admin01
Published: November 17, 2025
Share
4 Min Read
WhatsApp Image 2025 11 18 at 20.44.49
Auditor Madya Inspektorat Provinsi Kalteng Alfian saat menyampaikan sambutan). (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Tim Replikasi Perluasan Desa Percontohan Antikorupsi Wilayah Kalimantan Tengah yang terdiri dari Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalteng, serta Diskominfosantik Provinsi Kalteng, bekerjasama dengan Tim Replikasi Kabupaten melaksanakan Penilaian Calon Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Senin (17/11/2025).

Plt. Sekda Provinsi Kalimantan Tengah selaku Penanggung Jawab Tim Replikasi Perluasan Desa Percontohan Antikorupsi di Wilayah Provinsi Kalteng, melalui Auditor Madya Inspektorat Provinsi Kalteng Alfian, menyampaikan bahwa program Desa Percontohan Antikorupsi merupakan inisiatif strategis untuk memperkuat integritas pemerintahan desa.

Dalam sambutannya, Alfian menegaskan bahwa program ini bukan perlombaan, melainkan komitmen bersama untuk membangun pemerintahan desa yang berintegritas, transparan, dan akuntabel. Penilaian dilanjutkan dengan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan desa di Sungai Undang sebagai bagian dari tahapan pembinaan sejak program ini berjalan pada tahun 2024.

“Penilaian ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam membangun budaya integritas di tingkat desa. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendukung penuh inisiatif KPK-RI ini karena kami meyakini bahwa desa memiliki peran penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” ujarnya.

Tim melakukan proses penilaian berbasis indikator desa antikorupsi, yang meliputi peningkatan kapasitas perangkat desa, penguatan sistem pengawasan, serta pelibatan masyarakat dalam tata kelola desa. Dari hasil penilaian menunjukkan bahwa Desa Sungai Undang memperoleh nilai 81,00 dengan kategori A/Memuaskan, mencerminkan kerja keras pemerintah desa dan dukungan masyarakat dalam menerapkan prinsip antikorupsi.

Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Inspektorat Provinsi menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Seruyan dan Pemerintah Desa Sungai Undang atas komitmen serta kerja kerasnya dalam memenuhi seluruh indikator penilaian yang telah ditetapkan.

“Kami mengapresiasi Pemerintah Desa Sungai Undang beserta seluruh perangkatnya atas kerja keras dan komitmen dalam memenuhi indikator desa antikorupsi, serta dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Seruyan. Semoga Desa Sungai Undang menjadi teladan bagi desa-desa lain di Kalimantan Tengah,” tutup Alfian.

Pj. Sekda Kabupaten Seruyan yang diwakili Staf Ahli Ekonomi Setda Kabupaten Seruyan Sukardi menyampaikan kegiatan ini adalah momen yang bagus karena Desa Sungai Undang menjadi daerah percontohan, ia berharap semoga tidak sekedar percontohan saja tapi menjadi teladan bagi seluruh desa agar dapat mengelola pemerintahan dengan baik dan benar.

“Saya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Tim Replikasi Provinsi Kalimantan Tengah, Tim Replikasi Kabupaten Seruyan, serta seluruh tim penilai yang telah memberikan pendampingan, arahan, dan evaluasi secara objektif. Capaian ini tidak lepas dari bimbingan dan kerja sama yang baik dari semua pihak untuk bersikap jujur disiplin antikorupsi,”ujarnya.

Ditempat yang sama Kepala Desa Sungai Undang Ikshwan Arifin juga menyampaikan ucapan terima kasih atas perhatian dan dukungan berbagai pihak dalam proses penilaian Desa Percontohan Antikorupsi.

Ia menambahkan bahwa hasil penilaian tersebut menjadi motivasi bagi pemerintah desa untuk terus memperkuat integritas, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjaga kepercayaan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus membangun tata kelola desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas demi kemajuan Desa Sungai Undang,” tutupnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • BI Luncurkan SERAMBI 2026: Perluas Akses Layanan Penukaran Uang Rupiah Guna Peroleh Uang Layak Edar Mudah dan Aman February 20, 2026
  • Gubernur Agustiar Sabran Launching Kartu Huma Betang Sejahtera, Gelontorkan Dana 400 Milyar February 20, 2026
  • DLH Gelar Rencana Aksi Korvei Dukung Gerakan Nasional Indonesia ASRI February 20, 2026

Berita yang mungkin anda minati

IMG 20260220 WA0031
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Agustiar Sabran Launching Kartu Huma Betang Sejahtera, Gelontorkan Dana 400 Milyar

February 20, 2026
IMG 20260220 WA0028
Pemerintah Provinsi Kalteng

DLH Gelar Rencana Aksi Korvei Dukung Gerakan Nasional Indonesia ASRI

February 20, 2026
IMG 20260220 WA0006
Pemerintah Provinsi Kalteng

Wagub Kalteng Lantik Pimpinan BAZNAS, Tegaskan Amanah Kelola Dana Umat Secara Profesional

February 20, 2026
IMG 20260220 WA0005
Pemerintah Provinsi Kalteng

Baznas Kalteng 2025–2030 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Peran Zakat untuk Kesejahteraan Umat

February 20, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?