
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus melakukan sosialisasi terkait Penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan kemandirian industri nasional dan memperkuat struktur ekonomi bangsa.
“Pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap proses pembangunan dan pengadaan barang atau jasa, tidak hanya memenuhi kebutuhan teknis dan administratif, tetapi juga memberi dampak ekonomi langsung bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam negeri,” kata Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yuas Elko dalam sambutan yang dibacakannya di Aula Jayang Tingang Lantai I, Kamis (13/11/2025).
Pemerintah pusat menurutnya telah menetapkan berbagai regulasi untuk memperkuat penerapan TKDN. Kementerian perindustrian secara resmi menerbitkan peraturan nomor 35 tahun 2025 tentang ketentuan dan tata cara sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).
“Dengan dikeluarkan Permenperin nomor 35 tahun 2025 memberikan berbagai kemudahan dan insentif yang ditawarkan, termasuk pemberian bonus TKDN bagi investor yang berinvestasi di indonesia,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustruan Provinsi Kalimantan Tengah Norhani mengungkapkan kegiatan ini untuk mensosialisasikan peraturan baru Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang ketentuan dan tata cara sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri dan bobot manfaat perusahaan.
“Mengoptimalisasi serta melakukan koordinasi dan pengawasan serta evaluasi penggunaan produk dalam negeri,” pungkasnya.

