
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menggelar rapat penegasan batas wilayah antara Kelurahan Panamas, Kecamatan Selat, dan Desa Budi Mufakat, Kecamatan Bataguh, di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Rabu (12/11/2025).
Rapat dipimpin Asisten I Sekretariat Daerah Kapuas, Romulus, dan dihadiri Plt Kepala DPMD Perry Noah, Kabag Pemerintahan Setda Fakhruransi, Camat Selat, Camat Bataguh, Lurah Panamas, Kepala Desa Budi Mufakat, serta unsur teknis terkait.

Para pihak menyepakati penggunaan Peraturan Daerah Kapuas Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kelurahan Selat Utara, Selat Barat, dan Panamas sebagai dasar hukum batas wilayah.
Kesepakatan tersebut diperkuat melalui pengecekan lapangan bersama pada 22 Oktober 2025 dengan mengacu pada peta dan titik koordinat yang disetujui bersama.
“Asasnya jelas, pemerintah tidak boleh mengambil keputusan berdasarkan kepentingan sepihak. Kita hanya mencocokkan data yang ada dalam Perda,” kata Romulus.
Ia menegaskan, penegasan batas administratif tidak menghapus hak masyarakat atas tanah maupun hak adat. Romulus juga mengingatkan para kepala desa dan lurah agar tidak menerbitkan surat pernyataan di atas tanah bermasalah.
“Jangan pernah keluarkan surat di atas lahan yang masih bersengketa. Ini untuk mencegah masalah hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Romulus meminta para pemimpin wilayah mensosialisasikan hasil penegasan batas secara bijak dan transparan. “Hak masyarakat tetap dihargai. Pemerintah hanya menegaskan batas administratif sesuai aturan,” katanya menutup rapat. (dn/*)

