Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas

DPUPR Kapuas Imbau Percepatan Progres Pekerjaan Proyek

admin01
November 6, 2025
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2025 11 06 at 17.54.26 4a4c5a5a
Foto: Kepala Dinas PUPR Kapuas, H. Hargatin, ST., MT.,

KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mengeluarkan surat edaran resmi bernomor 600.1.1/978/DPUPR/2025 tertanggal 4 November 2025.

Surat itu berisi imbauan untuk mempercepat progres pekerjaan menjelang berakhirnya tahun anggaran 2025, yang ditujukan kepada para KPA, PPK, PPTK, Penyedia Jasa atau Kontraktor, serta Konsultan Pengawas Dilingkungan Dinas PUPR Kabupaten Kapuas.

Kepala Dinas PUPR Kapuas, H. Hargatin, ST., MT., dalam keterangannya menegaskan pentingnya langkah percepatan pelaksanaan kegiatan mengingat waktu efektif pelaksanaan tahun anggaran tersisa kurang dari 60 hari.

“Menghadapi kondisi cuaca ekstrem yang tidak menentu, kami mengimbau agar pelaksana kegiatan segera mengambil langkah percepatan dengan menambah waktu kerja, tenaga kerja, peralatan, serta memastikan ketersediaan material,” ungkapnya.

Ia menekankan agar koordinasi antara pejabat pelaksana kegiatan dengan pihak terkait dilakukan secara berkelanjutan untuk mengantisipasi berbagai kendala lapangan yang dapat menghambat penyelesaian proyek.

Pengawasan dan pengendalian, kata Hargatin, harus berjalan efektif dan menyeluruh agar hasil pekerjaan sesuai dengan target mutu dan volume yang tercantum dalam kontrak.

Karena itu, Hargatin berharap seluruh pihak pelaksana termasuk pengawas dan perencana dapat bekerja sama secara optimal demi memastikan seluruh proyek rampung sesuai jadwal dan perencanaan.

“Pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan perencanaan dan wajib diselesaikan tepat waktu agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” tegasnya.

Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Kapuas, Sekretaris Daerah Kapuas, serta Inspektorat Kabupaten Kapuas sebagai bentuk pengawasan dan tindak lanjut hasil monitoring serta evaluasi langsung di lapangan. (Red/*)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • UPR Sulap Wadi Tradisional Jadi Peluang Usaha Warga Pahandut Seberang October 16, 2026
  • FSQ XII di Kapuas, 538 Peserta Merawat Kerukunan Lewat Seni Qasidah October 16, 2026
  • OMRON dan Kitabisa Donasikan 100 Unit Nebulizer ke Fasilitas Kesehatan Terdampak Karhutla di Kalimantan, Termasuk Palangka Raya October 15, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 10 16 at 11.07.56
Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas

FSQ XII di Kapuas, 538 Peserta Merawat Kerukunan Lewat Seni Qasidah

October 16, 2026
WhatsApp Image 2026 10 15 at 14.29.02
Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas

Pemkab Kapuas Perkuat Digitalisasi Bansos, Data Warga Miskin Dikebut hingga Akhir 2026

October 15, 2026
WhatsApp Image 2026 10 14 at 18.04.39
Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas

Kebakaran Hanguskan 19 Rumah di Kapuas Murung, Pemkab Siapkan Rp420 Juta

October 14, 2026
IMG 20261014 WA0018
Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas

Sekda Kapuas: Perda LP2B Jadi Benteng Lahan Pertanian dari Alih Fungsi

October 14, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?