Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Dewan Dukung Penegakan Hukum SPBU Nakal Penjual BBM Bersubsidi ke Pelangsir

admin01
Published: October 28, 2025
Share
3 Min Read

KOTAWARINGIN TIMUR, KALTENGTERKINI.CO.ID – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun, ST menegaskan dukungannya terhadap langkah tegas aparat penegak hukum dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dalam menindak stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang terbukti menjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kepada pelangsir.

Menurut Rimbun, tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 Miliar bagi pihak yang terlibat, termasuk SPBU yang menjadi bagian dari praktik tersebut.

“Secara hukum, penyalahgunaan BBM bersubsidi memiliki konsekuensi berat. Jika ada SPBU yang dengan sengaja menjual ke pelangsir, mereka dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif,” ujar Rimbun, Selasa (28/10/2025).

Ia menjelaskan, SPBU yang terbukti melanggar dapat dikenai sejumlah sanksi administratif seperti ;

  • Penghentian sementara penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari,
  • Pencabutan alokasi BBM bersubsidi,
  • Pemutusan hubungan usaha (PHU) atau pencabutan izin operasional.

Selain itu, kata dia, SPBU yang melayani pelangsir juga bisa dijerat pidana pembantuan berdasarkan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penindakan tegas ini perlu dilakukan untuk memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran dan mencegah kerugian negara akibat praktik ilegal.

“Kami juga mendorong masyarakat agar berani melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan di lapangan”, tambahnya.

Rimbun menilai, koordinasi antara aparat kepolisian, BPH Migas, dan Pertamina harus diperkuat agar pengawasan distribusi BBM bersubsidi lebih efektif.

Ia menegaskan, penegakan hukum tidak hanya menyasar para pelangsir, tetapi juga pemilik SPBU yang terbukti ikut menikmati keuntungan dari praktik penyelewengan tersebut.

“Jangan hanya pelangsirnya yang ditindak. Pemilik SPBU yang terlibat juga wajib bertanggung jawab. Subsidi BBM ini seharusnya dinikmati masyarakat yang berhak, bukan oknum yang mencari keuntungan berlipat,” tegas Rimbun.

Ia menambahkan, sebagai informasi, sanksi bagi SPBU pelanggar mencakup:

  • Pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar
  • Penghentian penyaluran BBM subsidi selama 30 hari
  • Pencabutan alokasi BBM subsidi dan pemutusan hubungan usaha (PHU)
  • Pidana pembantuan sesuai Pasal 56 KUHP

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh SPBU agar tetap mematuhi aturan dan menjaga distribusi BBM bersubsidi agar benar-benar tepat sasaran,

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Bangun Sinergitas Dengan Insan Pers, Gubernur Agustiar Sabran Tekankan Kebersamaan dalam Pembangunan Kalteng January 31, 2026
  • Olahraga Sore dan Diskusi Santai, Gubernur Ajak Pers Perkuat Sinergi Pembangunan January 31, 2026
  • Wakil Ketua Dewan Komisioner Mirza Adityaswara Juga Nyatakan Mundur January 30, 2026

Berita yang mungkin anda minati

DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Parkir Semrawut dan Ganggu Ketertiban, Dewan Minta Ditata Ulang

November 2, 2025
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Dewan Minta Pemda Fokus Kembangkan Wisata yang Sudah Ada

November 2, 2025
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Dewan Ingatkan Air Isi Ulang Harus Penuhi Standar Kesehatan

November 2, 2025
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Prioritaskan Penanganan Permukiman Rawan Banjir

November 2, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?