
KOTAWARRINGIN TIMUR, KALTENGTERKINI.CO.ID – DPRD Kotawaringin Timur mendesak Pemerintah Kabupaten Kotim agar bersikap tegas terhadap Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang belum menunaikan kewajiban mereka dalam membentuk plasma bagi masyarakat sekitar.
Sekretaris Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, M. Abadi, mengatakan plasma merupakan bentuk kemitraan dan tanggung jawab sosial perusahaan kepada warga di sekitar wilayah operasinya.
Karena itu, perusahaan yang mengabaikan kewajiban ini harus mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
“Apabila PBS tidak memenuhi kewajiban plasma, kepala daerah perlu menindaklanjuti laporan masyarakat dan bisa memberikan sanksi, bahkan sampai pada pencabutan izin usaha jika terus mangkir,” tegas Abadi, Jumat (24/10/2025).
Ia menjelaskan, penyelesaian persoalan plasma dapat diawali dengan musyawarah di tingkat kabupaten, karena pemerintah daerah dinilai paling memahami kondisi di lapangan.
Namun, jika tidak ada penyelesaian, maka prosesnya dapat diteruskan ke tingkat provinsi hingga pusat.
“Kepala daerah juga bisa menegur, memberi denda, hingga menindak tegas perusahaan agar kewajiban plasma dapat diwujudkan. Ini penting untuk menjaga hubungan perusahaan dan masyarakat tetap harmonis serta berkelanjutan,” jelasnya.
Abadi menambahkan, sikap tegas terhadap perusahaan yang lalai sudah menjadi tuntutan berbagai pihak, termasuk DPRD, demi keadilan sosial dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Beberapa waktu lalu masyarakat sempat melakukan aksi di depan kantor bupati. Itu mungkin baru awal. Jangan sampai hal seperti ini berlanjut dan mengganggu pembangunan daerah,” ujarnya.
Ia mengingatkan, masyarakat bisa kehilangan kesabaran jika terus merasa diabaikan oleh pihak perusahaan. Karena itu, ia berharap kepala daerah dan jajarannya menindaklanjuti keluhan warga dengan serius.
“Kalau masyarakat sudah merasa diakali dengan janji-janji, mereka bisa nekat bertindak anarkis. Jadi, pemerintah harus cepat bertindak,” tutup Abadi.

