
KOTAWARINGIN TIMUR, KALTENGTERKINI.CO.ID – Seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) baik itu Perkebunan Kelapa Sawit, Pertambangan atau badan usaha lainnya yang beroperasi di Kotim wajib melindungi Karyawannya dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, sebagai bagian dari program jaminan sosial yang diatur pemerintah Indonesia.
Demikian diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Hj. Mariani, Kamis (23/10/2025).
Setiap perusahaan, tambahnya, wajib mendaftarkan seluruh karyawannya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk pekerja tetap, kontrak, dan harian lepas.
Perlindungan ini mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, serta perlindungan sosial lainnya sesuai dengan undang-undang dan peraturan pemerintah.
Menurutnya, Perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenakan berbagai sanksi administratif, seperti denda, peringatan tertulis, serta pembatasan layanan publik yang dapat mempengaruhi izin usaha dan peluang mengikuti tender proyek.
Kewajiban ini tidak hanya untuk perusahaan besar, tetapi juga mencakup semua pemberi kerja di sektor swasta tanpa kecuali.
Program ini bertujuan untuk menjamin kesejahteraan karyawan selain gaji yang diterima dan meningkatkan produktivitas kerja dengan memberikan perlindungan sosial yang memadai.
“Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan swasta adalah wajib menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan peraturan pemerintah terkait, dengan pengawasan ketat dan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak mematuhinya”, jelas Mariani.

