
JAKARTA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin memimpin untuk membahas mekanisme penggunaan dan penarikan Dana Treasury Deposit Facility (TDF) Tahun 2025, serta penyelesaian sisa-sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dari tahun anggaran sebelumnya.
Pembahasan dilaksanakan dalam kegiatan Konsultasi dan Koordinasi intensif di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, pada Kamis (23/10/2025).
“Koordinasi ini kami lakukan untuk berkonsultasi langsung dengan pihak Kementerian Keuangan mengenai mekanisme penarikan dan penggunaan Dana Treasury Deposit Facility (TDF) Tahun 2025, agar pelaksanaannya sesuai ketentuan terbaru dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1/KM.7/2025,” jelas Bupati H Shalahuddin.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pihaknya juga membahas rencana anggaran, verifikasi dokumen pendukung penarikan TDF, serta rencana penggunaan sisa-sisa DAK Fisik tahun sebelumnya.
“Kami ingin memastikan seluruh proses, mulai dari penyusunan hingga pelaksanaan, dapat berjalan lancar, akuntabel, dan tepat sasaran sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
“Harapan kami, dengan koordinasi yang baik bersama DJPK, pengelolaan Dana TDF dan sisa DAK Fisik ini dapat mengoptimalkan pembangunan infrastruktur dan layanan publik di Kabupaten Barito Utara,” pungkas Bupati Shalahuddin.

