Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

PBS Tak Realisasikan Kebun Plasma 20 Persen. Abadi : Cabut Ijin HGU Hingga Sanksi Pidana Sesuai Permentan No. 98 Tahun 2013

admin01
Published: October 22, 2025
Share
2 Min Read
23 1
Abadi.

KOTAWARINGIN TIMUR, KALTENGTERKINI.CO.ID – Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit yang berada dalam ijin Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak mau merealisasikan kebun plasma 20 persen kepada masyarakat sekitar, bisa dikenakan sanksi hukum.

Sanksi hukum berupa sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha Hak Guna Usaha (HGU), bahkan sanksi pidana jika terbukti ada unsur kesengajaan yang merugikan masyarakat, tegas Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, M. Abadi, Rabu (22/10/2025).

Menurutnya, perusahaan yang tidak menyediakan plasma 20 persen dari luas HGU, bisa mendapatkan teguran. Namun jika tetap mengabaikan kewajiban tersebut, HGU dapat dicabut  oleh pemerintah daerah setempat.

Jika pelanggaran dilakukan dengan sengaja dan merugikan masyarakat, aparat penegak hukum seperti Jaksa dan Polisi dapat menangani secara pidana berdasarkan Pasal 107 UU Perkebunan.

Selain itu, Peraturan Menteri Pertanian No. 98 Tahun 2013 menyebutkan bahwa perusahaan bisa dikenai sanksi peringatan tertulis hingga tiga kali dalam tenggang waktu tertentu, dan paling berat adalah pencabutan izin perusahaan.

Contoh kasus juga menunjukkan bahwa perusahaan yang gagal membangun plasma atau membagi keuntungan plasma bisa digugat dan kontrak kemitraannya dinyatakan batal demi hukum oleh Mahkamah Agung, beber Abadi.

Secara ringkas, lanjutnya, sanksi hukum utama adalah teguran dan peringatan tertulis. Sanksi administratif, termasuk pencabutan HGU dan izin usaha. Sanksi pidana jika ada unsur kesengajaan merugikan masyarakat sekitar perusahan.

Gugatan hukum dan batalnya kontrak kemitraan plasma. Sanksi ini dirancang untuk menegakkan kewajiban perusahaan terhadap pembangunan plasma dan memastikan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat sekitar perkebunan.

“Saya harap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kotim dan Pemerintah Provinsi Kalteng, supaya tegas dan tidak perlu ragu melakukan tindakan hukum kepada investor yang nakal yang dengan sengaja melanggar aturan undang undang di republik ini, supaya diproses secara hukum”, tegas Abadi.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Gubernur Kalteng Buka Pawai Takbiran, Syiar Kemenangan dan Refleksi Spiritual Idulfitri March 20, 2026
  • Bupati Kapuas Lepas Pawai Takbir, Warga Antusias Sambut Idul Fitri March 20, 2026
  • Nyepi 2026 Jadi Momentum Persatuan, di Kediaman Ketua DPRD Kalteng: Arton S Dohong March 20, 2026

Berita yang mungkin anda minati

Syahbana SP 7
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Badan Kehormatan DPRD Masih Menunggu Deposisi Unsur Pimpinan

February 26, 2026
WhatsApp Image 2026 02 13 at 22.28.56
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Polemik KSO di Kotim: Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Gelar Aksi Demo Pertanyakan Dasar Pencabutan SPK

February 13, 2026
WhatsApp Image 2026 02 12 at 21.54.38
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Komisi III Dukung MBG Tetap Dilakukan Selama Puasa

February 12, 2026
IMG 20260206 WA0007
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Komisi III Siap Lindungi Pelapor Terkait Pungutan Liar Bekedok Komite

February 8, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?