
KOTAWARINGIN TIMUR, KALTENGTERKINI.CO.ID – Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit yang berada dalam ijin Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak mau merealisasikan kebun plasma 20 persen kepada masyarakat sekitar, bisa dikenakan sanksi hukum.
Sanksi hukum berupa sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha Hak Guna Usaha (HGU), bahkan sanksi pidana jika terbukti ada unsur kesengajaan yang merugikan masyarakat, tegas Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, M. Abadi, Rabu (22/10/2025).
Menurutnya, perusahaan yang tidak menyediakan plasma 20 persen dari luas HGU, bisa mendapatkan teguran. Namun jika tetap mengabaikan kewajiban tersebut, HGU dapat dicabut oleh pemerintah daerah setempat.
Jika pelanggaran dilakukan dengan sengaja dan merugikan masyarakat, aparat penegak hukum seperti Jaksa dan Polisi dapat menangani secara pidana berdasarkan Pasal 107 UU Perkebunan.
Selain itu, Peraturan Menteri Pertanian No. 98 Tahun 2013 menyebutkan bahwa perusahaan bisa dikenai sanksi peringatan tertulis hingga tiga kali dalam tenggang waktu tertentu, dan paling berat adalah pencabutan izin perusahaan.
Contoh kasus juga menunjukkan bahwa perusahaan yang gagal membangun plasma atau membagi keuntungan plasma bisa digugat dan kontrak kemitraannya dinyatakan batal demi hukum oleh Mahkamah Agung, beber Abadi.
Secara ringkas, lanjutnya, sanksi hukum utama adalah teguran dan peringatan tertulis. Sanksi administratif, termasuk pencabutan HGU dan izin usaha. Sanksi pidana jika ada unsur kesengajaan merugikan masyarakat sekitar perusahan.
Gugatan hukum dan batalnya kontrak kemitraan plasma. Sanksi ini dirancang untuk menegakkan kewajiban perusahaan terhadap pembangunan plasma dan memastikan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat sekitar perkebunan.
“Saya harap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kotim dan Pemerintah Provinsi Kalteng, supaya tegas dan tidak perlu ragu melakukan tindakan hukum kepada investor yang nakal yang dengan sengaja melanggar aturan undang undang di republik ini, supaya diproses secara hukum”, tegas Abadi.

