
KOTAWARINGIN TIMUR, KALTENGTERKINI.CO.ID – Kalangan Dewan semakin gerah dengan ketidak patuhan perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah Kotim untuk merealisasikan kebun plasma 20 persen kepada masyarakat sekitar wilayah perkebunan.
Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Rimbun, ST menyoroti minimnya kepatuhan perusahaan perkebunan di wilayah Kotim merealisasikan kebun plasma 20 persen kepada masyarakat sekitar.
Dari sekitar 50 perusahaan perkebunan, hanya sebagian yang mengonfirmasi kesiapan merealisasikan plasma, sementara sisanya memberikan respons yang minim, kata Rimbun, Selasa (21/10/2025).
Menurutnya, Bupati Kotim juga telah mengirim surat resmi kepada seluruh perusahaan agar segera merealisasikan plasma, tetapi tanggapan mereka masih jauh dari harapan.
Rimbun menekankan, pemenuhan kebun plasma merupakan kewajiban yang harus dipatuhi perusahaan.
Bahkan sikap kurang patuh tersebut mendapat kecaman dari Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran yang juga mengeluarkan peringatan tegas kepada perusahaan besar swasta yang beroperasi di daerah tersebut .
“Saya imbau kepada PBS yang belum memberi respon dengan baik tuntutan masyarakat, supaya segera merealisasikan kebun plasma 20 persen yang merupakan hak masyarakat. Tidak ada alasan, ini sudah aturan dan wajib dilaksanakan semua perusahaan besar perkebunan”, tegas Rimbun.
Dia menyarankan kepada Bupati Kotim untuk mengambil langkah tegas, bila masih ada PBS yang membakang, dengan memberikan teguran keras hingga saksi hukum pidana, karena ada pelanggaran terhadap aturan undang-undang.
Termasuk sangsi administratif dengan tidak memberikan ijin perpanjangan HGU hingga ijin replenting dan sebagainya. ” ujar Rimbun.

