Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Dewan Dukung Putusan MK Terkait Tanah Adat: Beri Ruang Bagi Masyarakat Kelola Hutan Adat Secara Tradisional

admin01
Published: October 20, 2025
Share
2 Min Read

19 1

KOTAWARINGIN TIMUR, KALTENGTERKINI.CO.ID – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, H. Abdul Kadir mendukung dan menyambut baik atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru menyatakan; masyarakat adat yang tinggal secara turun-temurun di kawasan hutan diperbolehkan memanfaatkan hutan adat tanpa harus meminta izin dari pemerintah pusat, selama pengelolaan tersebut bukan untuk tujuan komersial.

Tentunya ini memberikan ruang bagi masyarakat adat untuk membuka lahan perkebunan dan mengelola hutan adat secara tradisional, mengakui hak-hak mereka atas hutan adat yang secara Yuridis kini tidak lagi berstatus hutan negara, melainkan hutan hak milik masyarakat adat.

Menurut Abdul Kadir, putusan ini merupakan kemenangan penting bagi pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat atas wilayah dan sumber daya hutan mereka, sekaligus menegaskan bahwa aktivitas masyarakat adat dalam hutan tidak dapat dikenakan sanksi jika sesuai ketentuan tersebut.

Diketahui Putusan MK Masyarakat adat yang hidup turun-temurun di dalam kawasan hutan tidak wajib meminta izin pemerintah pusat untuk membuka lahan.

Pengelolaan hutan oleh masyarakat adat harus tidak untuk tujuan komersial. Hutan adat diakui sebagai bagian dari wilayah adat dan bukan hutan negara.

Putusan MK ini menguatkan pengakuan hak masyarakat hukum adat dan memberi mereka perlindungan hukum untuk memanfaatkan hutan adat sesuai adat istiadat mereka.

Implikasi bagi masyarakat adat pengakuan resmi terhadap hak masyarakat adat atas hutan adat, membuka akses dan kontrol atas sumber daya alam secara legal.

Memperkuat posisi masyarakat adat dalam mempertahankan wilayah dan tradisi pengelolaan hutan.

Mendukung keberlanjutan dengan pendekatan adat dalam pemanfaatan sumber daya hutan, tanpa eksploitasi komersial yang merusak.

Dengan demikian, masyarakat adat kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk memanfaatkan tanah adat di kawasan hutan sesuai tradisi mereka tanpa hambatan izin dari pemerintah selama tidak bersifat komersil, tegas politikus Partai Golkar ini.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Gubernur Kalteng Buka Pawai Takbiran, Syiar Kemenangan dan Refleksi Spiritual Idulfitri March 20, 2026
  • Bupati Kapuas Lepas Pawai Takbir, Warga Antusias Sambut Idul Fitri March 20, 2026
  • Nyepi 2026 Jadi Momentum Persatuan, di Kediaman Ketua DPRD Kalteng: Arton S Dohong March 20, 2026

Berita yang mungkin anda minati

Syahbana SP 7
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Badan Kehormatan DPRD Masih Menunggu Deposisi Unsur Pimpinan

February 26, 2026
WhatsApp Image 2026 02 13 at 22.28.56
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Polemik KSO di Kotim: Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Gelar Aksi Demo Pertanyakan Dasar Pencabutan SPK

February 13, 2026
WhatsApp Image 2026 02 12 at 21.54.38
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Komisi III Dukung MBG Tetap Dilakukan Selama Puasa

February 12, 2026
IMG 20260206 WA0007
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Komisi III Siap Lindungi Pelapor Terkait Pungutan Liar Bekedok Komite

February 8, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?