
KOTAWARINGIN TIMUR, KALTENGTERKINI.CO.ID – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, H. Abdul Kadir mendukung dan menyambut baik atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru menyatakan; masyarakat adat yang tinggal secara turun-temurun di kawasan hutan diperbolehkan memanfaatkan hutan adat tanpa harus meminta izin dari pemerintah pusat, selama pengelolaan tersebut bukan untuk tujuan komersial.
Tentunya ini memberikan ruang bagi masyarakat adat untuk membuka lahan perkebunan dan mengelola hutan adat secara tradisional, mengakui hak-hak mereka atas hutan adat yang secara Yuridis kini tidak lagi berstatus hutan negara, melainkan hutan hak milik masyarakat adat.
Menurut Abdul Kadir, putusan ini merupakan kemenangan penting bagi pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat atas wilayah dan sumber daya hutan mereka, sekaligus menegaskan bahwa aktivitas masyarakat adat dalam hutan tidak dapat dikenakan sanksi jika sesuai ketentuan tersebut.
Diketahui Putusan MK Masyarakat adat yang hidup turun-temurun di dalam kawasan hutan tidak wajib meminta izin pemerintah pusat untuk membuka lahan.
Pengelolaan hutan oleh masyarakat adat harus tidak untuk tujuan komersial. Hutan adat diakui sebagai bagian dari wilayah adat dan bukan hutan negara.
Putusan MK ini menguatkan pengakuan hak masyarakat hukum adat dan memberi mereka perlindungan hukum untuk memanfaatkan hutan adat sesuai adat istiadat mereka.
Implikasi bagi masyarakat adat pengakuan resmi terhadap hak masyarakat adat atas hutan adat, membuka akses dan kontrol atas sumber daya alam secara legal.
Memperkuat posisi masyarakat adat dalam mempertahankan wilayah dan tradisi pengelolaan hutan.
Mendukung keberlanjutan dengan pendekatan adat dalam pemanfaatan sumber daya hutan, tanpa eksploitasi komersial yang merusak.
Dengan demikian, masyarakat adat kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk memanfaatkan tanah adat di kawasan hutan sesuai tradisi mereka tanpa hambatan izin dari pemerintah selama tidak bersifat komersil, tegas politikus Partai Golkar ini.

