Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas

Inventarisasi Sekaligus Penertiban Aset Daerah: Setda Kapuas Gelar Apel Kendaraan Dinas

admin01
Published: October 13, 2025
Share
2 Min Read
Apel kendaraan dinas di Halaman Kantor Bupati Kapuas, Senin pagi (13/10/2025).

KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah melalui Bagian Perencanaan dan Keuangan menggelar apel kendaraan dinas di Halaman Kantor Bupati Kapuas, Senin (13/10/2025) pagi.

Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah inventarisasi ulang sekaligus penertiban pemanfaatan aset daerah, khususnya kendaraan dinas roda dua dan roda empat.

Apel kendaraan dinas ini menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor 100.3.2/2276/BKAD.2024 tentang penggunaan dan pengamanan barang milik daerah.

Langkah ini juga merespons hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait optimalisasi pengelolaan aset milik pemerintah daerah.

Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Kapuas, Novrianto Elyanus Wengkau, menjelaskan kegiatan tersebut bertujuan memastikan seluruh kendaraan dinas tercatat dan digunakan sesuai peruntukannya.

“Selain pendataan ulang, kami juga melakukan pemeriksaan kondisi fisik kendaraan serta penetapan pengguna melalui berita acara serah terima,” ucap Novrianto.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Dr. Usis I. Sangkai, yang turut hadir dalam kegiatan itu, menegaskan pentingnya tanggung jawab setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pemegang aset daerah. Ia mengingatkan bahwa kendaraan dinas harus digunakan semata-mata untuk kepentingan dinas, bukan pribadi.

“Penertiban administrasi dan pencatatan aset sangat penting. Setiap barang milik daerah yang dibeli dengan APBD harus benar-benar terdata dan digunakan untuk mendukung tugas pelayanan publik,” kata Usis.

Ia juga mendorong agar kegiatan serupa dilakukan oleh seluruh perangkat daerah sebagai upaya membangun budaya tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas. (dan/*)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Bangun Sinergitas Dengan Insan Pers, Gubernur Agustiar Sabran Tekankan Kebersamaan dalam Pembangunan Kalteng January 31, 2026
  • Olahraga Sore dan Diskusi Santai, Gubernur Ajak Pers Perkuat Sinergi Pembangunan January 31, 2026
  • Wakil Ketua Dewan Komisioner Mirza Adityaswara Juga Nyatakan Mundur January 30, 2026

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas

Musrenbang RKPD 2027, Pemkab Kapuas Fokus Benahi Jalan Kapuas Hulu

January 28, 2026
Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas

Pemkab Kapuas Aktifkan Perekaman KTP-el di Kapuas Hulu

January 28, 2026
Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas

Langkah Panjang Perjalanan Wabup Kapuas Ke Desa Terpencil: Mencatat Aspirasi dari Hulu Kapuas

January 26, 2026
Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas

Pra-RAT Wilayah 9, CU Betang Asi Konsolidasikan Anggota di Kapuas

January 24, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?