Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Provinsi Kalteng

DPRD Kalteng Kawal Sengketa Lahan Adat Tualan Hulu

admin01
Published: October 6, 2025
Share
3 Min Read
18 4
Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menerima audiensi dari masyarakat adat Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur dengan PT Hutanindo Agro Lestari (PT HAL). (Foto/Ist)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menerima audiensi masyarakat adat Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, terkait sengketa lahan dengan PT Hutanindo Agro Lestari (PT HAL).

Konflik ini mencakup ±42 hektare lahan eks makam leluhur dan tanaman produktif warga Desa Luwuk Sampun, yang telah dimenangkan masyarakat melalui putusan hukum adat dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

Kepala Adat Damang Tualan Hulu, Leger T. Kunum, menjelaskan bahwa konflik bermula sejak 2023 ketika perusahaan menggusur lahan tanpa ganti rugi dan tanpa menghormati keberadaan makam leluhur.

“Putusan adat Damang Tualan Hulu Nomor 1/DKA-TH/PTS/V/2024 menegaskan hak masyarakat atas lahan itu, tapi PT HAL tidak mematuhi dan malah menggugat balik ke Pengadilan Negeri Sampit,” ungkapnya.

Putusan PN Sampit kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya, yang mengembalikan kekuatan hukum kepada putusan adat.

“Putusan adat kami bersifat final dan mengikat. Jika perusahaan tetap mengabaikan, kami akan kenakan sanksi adat sesuai Perda Kalteng Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak,” tegas Leger.

Yanto E. Saputra, ahli waris terdampak, menyebut sikap perusahaan sebagai pelecehan terhadap martabat hukum adat.

“Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 41/PT/2025/PT.PLK sudah inkrah. Tapi sampai sekarang PT HAL belum juga menjalankan. Ini bukan hanya soal tanah, tapi soal penghormatan terhadap leluhur dan keadilan bagi masyarakat adat,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, menyampaikan, pihaknya tengah mendalami seluruh laporan konflik lahan, termasuk di Tualan Hulu.

“Kami ingin memastikan posisi hukum dan kronologi dari sisi masyarakat sebelum RDP dilaksanakan,” jelasnya.

Komisi II dijadwalkan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 7 Oktober 2025, menghadirkan lima perusahaan, termasuk PT HAL, PT Tri Oetama Persada, dan PT Archipelago Timur Abadi.

“Kami berkomitmen agar penyelesaian dilakukan secara transparan dan berkeadilan, dengan menghormati hukum adat maupun hukum positif,” tukas Bambang.

Audiensi ini mempertegas peran DPRD sebagai mediator dalam konflik agraria, sekaligus memperkuat pengakuan terhadap hukum adat sebagai instrumen sah dalam penyelesaian sengketa di Kalimantan Tengah. (Red/*)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Latsar CPNS Gelombang IV 2026 Ditutup, Tekankan ASN Inovatif dan Berkarakter April 30, 2026
  • Dinkes Kalteng Terima Kunjungan DPRD Murung Raya. Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan April 30, 2026
  • Kanwil HAM–Pemprov Kalteng Dorong Implementasi HAM di Birokrasi April 30, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 04 18 at 21.52.34
DPRD Provinsi Kalteng

Pimpinan DPRD Kalteng Ikuti Retret di Akmil Magelang

April 18, 2026
WhatsApp Image 2026 04 17 at 07.50.03
DPRD Provinsi Kalteng

Purdiono Apresiasi Bank Kalteng Raih TOP BUMD Awards 2026

April 17, 2026
WhatsApp Image 2026 03 10 at 16.38.31
DPRD Provinsi Kalteng

Junaidi Buka Puasa Bersama Wartawan, Pererat Sinergi DPRD dan Media

March 10, 2026
WhatsApp Image 2026 03 04 at 16.11.39 1
DPRD Provinsi Kalteng

Tata Kelola KHBS Harus Transparan dan Akuntabel

March 4, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?