Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Provinsi Kalteng

Regulasi Pajak Alat Berat Harus Tegas untuk Dongkrak PAD

admin01
Published: October 3, 2025
Share
2 Min Read
4 4
Purdiono

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Anggota  Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Purdiono, menekankan perlunya regulasi tegas terkait pajak alat berat agar bisa menjadi penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah tren penurunan APBD.

Menurutnya, masalah alat berat tidak bisa hanya dibebankan kepada Badan Pendapatan Daerah. Peran dinas lain seperti Perkebunan, Kehutanan, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hingga Pekerjaan Umum juga sangat penting.

“Jangan sampai alat berat beroperasi di sini, tapi pajaknya justru dibayar di luar daerah. Perlu aturan yang jelas agar tidak menimbulkan pungutan liar, tapi tetap memberi kontribusi bagi PAD,” katanya, Jumat (3/10/2025).

Purdiono mengingatkan, pajak alat berat sejatinya bukan hal baru. Instrumennya sudah ada dalam undang-undang, meski sempat dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) dan kemudian direvisi kembali.

Karena itu, ia mendorong agar Gubernur Kalteng bersama jajaran eksekutif melihat persoalan ini secara komprehensif, termasuk kemungkinan menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) sebagai penguatan regulasi.

Ia juga menyoroti perlunya perlakuan adil antara pengusaha lokal dan perusahaan luar daerah.

“Jangan hanya membebani pengusaha lokal. Perusahaan luar yang menyewa alat berat di Kalteng juga harus dipastikan membayar pajak di sini, bukan di luar,” tegasnya.

Dengan ribuan alat berat yang beroperasi, Purdiono menilai potensi pajaknya sangat besar. Jika dikelola maksimal, pajak alat berat bisa menjadi salah satu sumber andalan PAD selain pajak kendaraan bermotor dan BBM. (Red/*)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • 3.000 Mahasiswa Terima Sembako Gratis dari Gubernur Kalteng March 11, 2026
  • Sekda Kalteng Buka Penerbangan Perdana Wings Air di Bandara Tjilik Riwut March 11, 2026
  • Pemprov Kalteng Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan Gratis. Pastikan Masyarakat Dapatkan Bapok dengan Harga Terjangkau March 10, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 03 10 at 16.38.31
DPRD Provinsi Kalteng

Junaidi Buka Puasa Bersama Wartawan, Pererat Sinergi DPRD dan Media

March 10, 2026
WhatsApp Image 2026 03 04 at 16.11.39 1
DPRD Provinsi Kalteng

Tata Kelola KHBS Harus Transparan dan Akuntabel

March 4, 2026
WhatsApp Image 2026 02 27 at 19.23.15
DPRD Provinsi Kalteng

Bank Kalteng Mampu Menjaga Kepercayaan Publik

February 27, 2026
IMG 20260210 WA0012
DPRD Provinsi Kalteng

Momentum Imlek Pentingnya Persatuan dalam Keberagaman

February 18, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?